Pemerintah Kabupaten Landak bersama Polda Kalbar membahas langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan, salah satunya dengan mendorong penerbitan Perbup Karhutla di kabupaten itu.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak telah mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak. Peraturan Bupati tersebut juga merupakan tindak lanjut ataupun turunan dari Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat menerima kunjungan kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Jumat.
Karolin menjelaskan perbup tersebut merupakan suatu solusi keadilan untuk semua masyarakat yang mana di satu sisi ada masyarakat yang mencari penghidupan dengan membuka ladang, namun di satu sisi juga ada hak untuk menghirup udara bebas.
"Saya kira dengan dikeluarkannya Pergub dan Perbup nanti, semoga kita bersama dapat mengendalikan Karhutla, kata kuncinya terkendali, jika tidak terkendali akan menjadi bencana, ini yang tidak kita harapkan," tuturnya.
Karolin pun meminta agar Ketua DPRD yang juga Ketua DAD untuk mensosialisasikan pada struktur di bawah serta akan mengundang kepala desa untuk mensosialisasikan Perbup tentang Karhutla.
"Didalam perbup tersebut ada syarat yang dipenuhi untuk membuka lahan dengan dibakar dan formulir diisi, dilakukan bergantian dan gotong-royong agar terkendali dan akan kita awasi bersama. Makanya nanti akan Saya sosialisasikan kepada para Kades," ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto menyambut baik Perbup dari Bupati Landak Karolin Margret Natasa tersebut.
Hal ini karena memang karhutla menjadi satu di antara tiga fokus kinerja di wilayah hukum Polda Kalbar. Fokus pertama jajaran nya adalah permasalahan COVID-19 dan telah dibuat regulasi oleh Pemprov yang kemudian diharapkan ada regulasi turunan ditingkat Kabupaten/Kota agar masyarakat disiplin.
Fokus kedua yakni mengenai Pergub 103 tentang membuka ladang dengan membakar lahan. "Pemerintah tidak melarang masyarakat berladang, pemerintah melarang cara membakar yang menyebabkan kabut asap. Diharapkan pembakaran yang ada terkendali sehingga tidak menjadi problem," ucap Kapolda Sigid.
Sementara fokus ketiga ialah Kamtibmas yang mana situasi Kamtibmas agar selalu terjaga, dengan mendorong jajaran Polres dapat terus siaga termasuk Landak walaupun tidak menghadapi Pilkada 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak telah mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak. Peraturan Bupati tersebut juga merupakan tindak lanjut ataupun turunan dari Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat menerima kunjungan kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Jumat.
Karolin menjelaskan perbup tersebut merupakan suatu solusi keadilan untuk semua masyarakat yang mana di satu sisi ada masyarakat yang mencari penghidupan dengan membuka ladang, namun di satu sisi juga ada hak untuk menghirup udara bebas.
"Saya kira dengan dikeluarkannya Pergub dan Perbup nanti, semoga kita bersama dapat mengendalikan Karhutla, kata kuncinya terkendali, jika tidak terkendali akan menjadi bencana, ini yang tidak kita harapkan," tuturnya.
Karolin pun meminta agar Ketua DPRD yang juga Ketua DAD untuk mensosialisasikan pada struktur di bawah serta akan mengundang kepala desa untuk mensosialisasikan Perbup tentang Karhutla.
"Didalam perbup tersebut ada syarat yang dipenuhi untuk membuka lahan dengan dibakar dan formulir diisi, dilakukan bergantian dan gotong-royong agar terkendali dan akan kita awasi bersama. Makanya nanti akan Saya sosialisasikan kepada para Kades," ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto menyambut baik Perbup dari Bupati Landak Karolin Margret Natasa tersebut.
Hal ini karena memang karhutla menjadi satu di antara tiga fokus kinerja di wilayah hukum Polda Kalbar. Fokus pertama jajaran nya adalah permasalahan COVID-19 dan telah dibuat regulasi oleh Pemprov yang kemudian diharapkan ada regulasi turunan ditingkat Kabupaten/Kota agar masyarakat disiplin.
Fokus kedua yakni mengenai Pergub 103 tentang membuka ladang dengan membakar lahan. "Pemerintah tidak melarang masyarakat berladang, pemerintah melarang cara membakar yang menyebabkan kabut asap. Diharapkan pembakaran yang ada terkendali sehingga tidak menjadi problem," ucap Kapolda Sigid.
Sementara fokus ketiga ialah Kamtibmas yang mana situasi Kamtibmas agar selalu terjaga, dengan mendorong jajaran Polres dapat terus siaga termasuk Landak walaupun tidak menghadapi Pilkada 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020