Pemerintah Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin, mengatakan pembahasan draf perwa tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya menargetkan secepatnya perwa itu sudah selesai. Sosialisasi juga akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Setidaknya dalam pekan ini perwa tersebut bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, dalam perwa tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
"Dalam perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Edi berharap perwa tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat terhadap protokol kesehatan, karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19, sehingga dikuatirkan muncul kluster baru atau gelombang kedua.
Dikatakan, memperhatikan perkembangan kasus COVID-19, jika sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembatasan kembali.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Komarudin mengatakan kebijakan yang dikeluarkan tentu akan dievaluasi dari Tim Gugus Tugas setiap saat. Upaya ini dikatakannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih masif di Pontianak.
"Namun sangat disayangkan pemahaman yang salah terhadap new normal akhirnya masyarakat menganggap sudah normal padahal belum," katanya.
Ia menambahkan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan wajib diterapkan. Pelaku usaha termasuk event organizer (EO) diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dia menambahkan, pihaknya akan menegakkan sanksi yang berlaku. Bahkan bila ada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat usahanya akan dilakukan penutupan.
"Perwa ini sebagai payung hukum bagi petugas di lapangan untuk melakukan tindakan tegas. Ini termasuk evaluasi artinya imbauan selama ini belum cukup membuat masyarakat jera," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin, mengatakan pembahasan draf perwa tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya menargetkan secepatnya perwa itu sudah selesai. Sosialisasi juga akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Setidaknya dalam pekan ini perwa tersebut bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, dalam perwa tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
"Dalam perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Edi berharap perwa tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat terhadap protokol kesehatan, karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19, sehingga dikuatirkan muncul kluster baru atau gelombang kedua.
Dikatakan, memperhatikan perkembangan kasus COVID-19, jika sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembatasan kembali.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Komarudin mengatakan kebijakan yang dikeluarkan tentu akan dievaluasi dari Tim Gugus Tugas setiap saat. Upaya ini dikatakannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih masif di Pontianak.
"Namun sangat disayangkan pemahaman yang salah terhadap new normal akhirnya masyarakat menganggap sudah normal padahal belum," katanya.
Ia menambahkan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan wajib diterapkan. Pelaku usaha termasuk event organizer (EO) diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dia menambahkan, pihaknya akan menegakkan sanksi yang berlaku. Bahkan bila ada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat usahanya akan dilakukan penutupan.
"Perwa ini sebagai payung hukum bagi petugas di lapangan untuk melakukan tindakan tegas. Ini termasuk evaluasi artinya imbauan selama ini belum cukup membuat masyarakat jera," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020