Pemerintah Kota Pontianak, melalui Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) kota setempat menerbitkan kartu kendali pembelian elpiji subsidi (tabung tiga kilogram) di pangkalan yang diberikan pada masyarakat tidak mampu dan usaha mikro.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan, penerbitan ini (kartu kendali) agar elpiji subsidi tepat sasaran, dan tidak lagi digunakan oleh yang tidak berhak, dan khusus bagi rumah tangga maksimal lima tabung, dan untuk usaha mikro delapan tabung sebulannya.
"Banyaknya pengecer yang memanfaatkan disparitas harga, sehingga masyarakat yang berhak malah tidak mendapatkannya, kami sudah melakukan razia, pembinaan agar yang tidak berhak beralih ke elpiji nonsubsidi," ujar saat penyerahan secara simbolis kartu kendali elpiji tabung tiga kilogram kepada perwakilan rumah tangga dan usaha mikro.
Selain itu, menurut Edi, pihaknya juga melkakukan operasi pasar, dengan maksud agar elpiji subsidi memang dibeli oleh masyarakat yang berhak saja.
"Kami berupaya agar masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji subsidi, sementara yang sudah mampu tidak boleh menggunakan elpiji tersebut," katanya.
Dia menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus berupaya untuk mengontrolnya agar elpiji subsidi tepat sasaran, dan tidak terjadi antrian panjang lagi seperti beberapa waktu lalu. "Kebutuhan cukup, tetapi karena dibeli pengecer sehingga menjadi tidak cukup. Saya minta lurah dan camat ikut memantaunya," katanya.
Dia berharap, dengan kartu kendali/kartu pembelian itu, maka bisa diketahui juga apakah ada penambahan penduduk miskin, sehingga nantinya bisa dilakukan penambahan kuota oleh pemerintah.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Kalbar, Weddy Surya Windrawan mengatakan, wujud nyata pihaknya dalam mengemban amanah UU, yaitu melibatkan Pemda dalam pendistribusian dan pengawasan serta penyaluran elpiji subsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, seperti yang telah dilakukan Pemkot Pontianak dan pihaknya.
"Dengan mekanisme pembelian elpiji subsisi H-1 dari masyarakat ke pangkalan, tidak hanya mengatasi antrian, tetapi masyarakat sekitar pangkalan dipastikan mendapat elpiji tabung tiga kilogram dan juga memiliki data masyarakat pengguna elpiji itu," ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap razia bersama antara Pertamina dan Pol-PP tetap berjalan dengan rutin sehingga elpiji subsidi memang digunakan oleh masyarakat tidak mampu dan usaha mikro saja.
Hal senada juga diakui oleh, Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar menyambut baik langkah dan dukungan yang telah dilakukan oleh Pemkot Pontianak yang telah bersedia untuk memverifikasi kartu kendali yang akan digunakan masyarakat tidak mampu dan usaha mikro untuk membeli elpiji subsidi di pangkalan-pangkalan.
"Kami berharap, SKPD terkait yang berhadapan langsung dengan masyarakat bisa terkoordinasi dengan baik dalam memverifikasi kartu kendali tersebut, sehingga yang dapat juga masyarakat tidak mampu dan usaha mikro setempat," ujarnya.
Karena, menurut dia, kartu kendali itu dilakukan verifikasi oleh SKPD terkait maupun oleh kelurahan dan kecamatan sehingga yang dapat memang yang berhak saja.
Sebelumnya, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi T Wibowo menyatakan, pihaknya dan Pertamina mengatur pembelian elpiji subsidi dengan menerbitkan kendali, yakni caranya masyarakat tidak mampu dan usaha mikro terlebih dahulu memesannya H-1 ke pangkalan yang menjual elpiji tabung tiga kilogram itu.
Dengan sistem itu, maka pihak pangkalan hanya menerbitkan nomor antrian pembelian H-1 sebelum elpiji subsidi tiba di pangkalan, sehingga nomor antrian juga diterbitkan sesuai dengan kuota elpiji subsidi untuk pangkalan tersebut.
"Sehingga dengan model ini, masyarakat tidak perlu berdesak-desakan atau ikut antrian, karena waktu pembelian akan lebih panjang atau penjualan elpiji subsidi sesuai nomor antrian yang sudah didapat pembeli pada H-1 sebelumnya," katanya.
Kemudian, elpiji subsidi oleh pihak pangkalan diutamakan untuk warga sekitar atau di desa pangkalan itu berdiri, kemudian masyarakat harus menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
"Kemudian untuk pembelian elpiji subsidi hanya berlaku satu tabung untuk satu KK," ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji subsidi juga wajib mengisi log book dan tanda tangan, serta mencantumkan nomor handphone yang aktif.
"Dan sudah jelas kalau elpiji subsidi tidak untuk diperjual belikan kembali oleh masyarakat yang membelinya, baik kepada para pengecer atau pun pihak lainnya, selain untuk dirinya sendiri," kata Haryadi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskumdag Kota Pontianak mengatakan, apa yang mereka lakukan itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam membeli elpiji subsidi di wilayah Kota Pontianak.
"Selain itu, SOP ini juga untuk memutus rantai kalau ada pangkalan yang bermain dengan menjualnya ke masyarakat tidak berhak, karena satu KK hanya satu satu tabung per minggu atau empat hingga lima tabung sebulan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020