Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Kementerian Pertanian yang memasukkan tanaman kratom sebagai tanaman herbal (bahan baku jamu).
"Alhamdulillah, ada kemajuan dalam mengupayakan agar kratom tidak dilarang, karena sekarang Kementan memasukan kratom sebagai tanaman bahan baku jamu. Selanjutnya Saya akan anggarkan dalam APBD untuk penelitian manfaat daun Kratom bagi pengobatan," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dalam proses penelitian tersebut, Pemprov Kalbar akan melibatkan para pakar farmasi dan dirinya meminta agar Universitas Tanjungpura Pontianak untuk mempelopori hal ini.
Menurutnya, selama ini pihaknya mendorong agar tanaman kratom tidak dilarang, karena selama ini masyarakat di Kalbar memanfaatkan daun dari tanaman tersebut untuk kekebalan tubuh dan menghilangkan rasa nyeri.
"Makanya, saya sudah sampaikan bahwa kurang sependapat kalau penjualan kratom dilarang tahun 2023," katanya.
Pada berita sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik Menteri Pertanian yang telah menerbitkan keputusan mengenai kratom sehingga dapat menjadi dasar bagi petani dalam mengembangkan tanaman tersebut di daerah.
"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 104 tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020, kratom ditetapkan sebagai kategori komoditas tanaman obat atau herbal," kata Daniel Johan.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para petani kratom dan memberi apresiasi kepada pemerintah yang tanggap terhadap aspirasi petani maupun kepentingan strategis nasional.
"Ini berita baik untuk petani dan Kalbar, harus segera diikuti dengan kebijakan kratom sebagai produk unggulan ekspor Kalbar," ujar anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 dari Fraksi PKB itu.
Menurut dia, hal itu sambil menunggu hasil penelitian para ahli secara final. "Ada baiknya kratom hanya untuk ekspor, nanti bila hasil penelitian sudah final, baru dikembangkan menjadi produk konsumsi lokal sesuai rekomendasi resmi yang ada," katanya menegaskan.
Ia mengakui bahwa tanaman kratom sesungguhnya dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.
"Dari asosiasi petani kratom diperkirakan potensi ekspor tanaman kratom ini dapat mencapai Rp7 triliun setahun, ini baru ke Amerika Serikat saja," ujar Daniel.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Alhamdulillah, ada kemajuan dalam mengupayakan agar kratom tidak dilarang, karena sekarang Kementan memasukan kratom sebagai tanaman bahan baku jamu. Selanjutnya Saya akan anggarkan dalam APBD untuk penelitian manfaat daun Kratom bagi pengobatan," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dalam proses penelitian tersebut, Pemprov Kalbar akan melibatkan para pakar farmasi dan dirinya meminta agar Universitas Tanjungpura Pontianak untuk mempelopori hal ini.
Menurutnya, selama ini pihaknya mendorong agar tanaman kratom tidak dilarang, karena selama ini masyarakat di Kalbar memanfaatkan daun dari tanaman tersebut untuk kekebalan tubuh dan menghilangkan rasa nyeri.
"Makanya, saya sudah sampaikan bahwa kurang sependapat kalau penjualan kratom dilarang tahun 2023," katanya.
Pada berita sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik Menteri Pertanian yang telah menerbitkan keputusan mengenai kratom sehingga dapat menjadi dasar bagi petani dalam mengembangkan tanaman tersebut di daerah.
"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 104 tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020, kratom ditetapkan sebagai kategori komoditas tanaman obat atau herbal," kata Daniel Johan.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para petani kratom dan memberi apresiasi kepada pemerintah yang tanggap terhadap aspirasi petani maupun kepentingan strategis nasional.
"Ini berita baik untuk petani dan Kalbar, harus segera diikuti dengan kebijakan kratom sebagai produk unggulan ekspor Kalbar," ujar anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 dari Fraksi PKB itu.
Menurut dia, hal itu sambil menunggu hasil penelitian para ahli secara final. "Ada baiknya kratom hanya untuk ekspor, nanti bila hasil penelitian sudah final, baru dikembangkan menjadi produk konsumsi lokal sesuai rekomendasi resmi yang ada," katanya menegaskan.
Ia mengakui bahwa tanaman kratom sesungguhnya dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.
"Dari asosiasi petani kratom diperkirakan potensi ekspor tanaman kratom ini dapat mencapai Rp7 triliun setahun, ini baru ke Amerika Serikat saja," ujar Daniel.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020