Program nontunai dalam pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Pemkab Kubu Raya, Kalbar, mendapat apresiasi dari KPK RI karena dinilai mampu meminimalkan terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.
"Kita bersyukur karena apa yang kita lakukan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari KPK dan saya kemarin diminta untuk menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.
Muda diundang bersama Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Arifin Noor Aziz. Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kubu Raya.
Tampilnya Muda Mahendrawan sebagai narasumber KPK RI tidak lepas dari inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejak 2019 lalu.
Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang sudah dilakukan di 118 desa di Kubu Raya itu menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.
"Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara nontunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung," tuturnya.
Ia mengungkapkan sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai. Di mana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar. Padahal menurutnya cara tersebut rawan penyimpangan. Sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.
"Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada iktikad baik dan iktikad untuk transparan," katanya.
Selanjutnya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ke-28 desa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.
“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke gawai atau laptop milik kepala desa," kata Muda.
Dia mengatakan keterbatasan sumber daya manusia di desa bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai. Sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari. Ditambah dengan semangat aparatur desa terkait untuk belajar.
"Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan Sistem Keuangan Desa Online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan," tuturnya.
Muda menegaskan pihaknya komit pada upaya yang fokus dan terukur dalam pencegahan korupsi. Karena itu dirinya bersyukur inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai dijadikan contoh praktik baik oleh KPK RI.
"Mudah-mudahan ini berkontribusi juga bagi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini. Sistem nontunai ini bisa mengamankan karena rekening kas desa itu setiap enam bulan sekali bisa kami cek," katanya.
Kepala Desa Sumber Agung Arifin Noor Aziz menyatakan komitmennya pada upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan desa. Selain penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalbar untuk pengelolaan keuangan desa nontunai, dirinya selalu bersinergi dengan seluruh elemen di desa. Termasuk dengan pilar desa lainnya seperti babinsa dan bhabinkamtibmas.
"Jadi semua pihak terlibat dan kami juga sering melakukan semacam talkshow atau gelar wicara untuk pengelolaan keuangan desa. Kami juga sering melakukan bedah APBDes. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban hingga selesai di akhir tahun pertanggungjawaban," kata Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kita bersyukur karena apa yang kita lakukan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari KPK dan saya kemarin diminta untuk menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.
Muda diundang bersama Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Arifin Noor Aziz. Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kubu Raya.
Tampilnya Muda Mahendrawan sebagai narasumber KPK RI tidak lepas dari inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejak 2019 lalu.
Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang sudah dilakukan di 118 desa di Kubu Raya itu menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.
"Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara nontunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung," tuturnya.
Ia mengungkapkan sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai. Di mana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar. Padahal menurutnya cara tersebut rawan penyimpangan. Sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.
"Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada iktikad baik dan iktikad untuk transparan," katanya.
Selanjutnya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ke-28 desa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.
“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke gawai atau laptop milik kepala desa," kata Muda.
Dia mengatakan keterbatasan sumber daya manusia di desa bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai. Sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari. Ditambah dengan semangat aparatur desa terkait untuk belajar.
"Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan Sistem Keuangan Desa Online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan," tuturnya.
Muda menegaskan pihaknya komit pada upaya yang fokus dan terukur dalam pencegahan korupsi. Karena itu dirinya bersyukur inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai dijadikan contoh praktik baik oleh KPK RI.
"Mudah-mudahan ini berkontribusi juga bagi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini. Sistem nontunai ini bisa mengamankan karena rekening kas desa itu setiap enam bulan sekali bisa kami cek," katanya.
Kepala Desa Sumber Agung Arifin Noor Aziz menyatakan komitmennya pada upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan desa. Selain penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalbar untuk pengelolaan keuangan desa nontunai, dirinya selalu bersinergi dengan seluruh elemen di desa. Termasuk dengan pilar desa lainnya seperti babinsa dan bhabinkamtibmas.
"Jadi semua pihak terlibat dan kami juga sering melakukan semacam talkshow atau gelar wicara untuk pengelolaan keuangan desa. Kami juga sering melakukan bedah APBDes. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban hingga selesai di akhir tahun pertanggungjawaban," kata Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020