Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat tengah melakukan persiapan dan secara resmi mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang yang akan dibuka tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, masa pendaftaran paling lama tiga hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran,"ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa hari pertama dan kedua Jumat dan Sabtu tanggal 4 dan 5 September 2020 dimulai pukul 08.00 WIB -16.00 WIB.

"Sedangkan hari ketiga minggu tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB tempat Kantor KPU Kabupaten Bengkayang Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Bengkayang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa adapun syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 2/PL.02.2-Kpt/6107/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 dan wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang wajib dipenuhi seperti; jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2019, yaitu sebanyak 6 (Enam) Kursi; atau Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 sebanyak 33.295 suara sah.

Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon; partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 yang hadir pada pelaksanaan pendaftaran.

Kemudian bakal pasangan calon agar memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana COVID-19.

"Formulir persyaratan dapat di ambil di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang; Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Bengkayang Jl. Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang, Kontak Person: Bagus Gahar Prasetiawan (087857682735)," ungkap Musa

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020