Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Forum Pengusaha Sawit Indonesia terhadap Pemerintah Kabupaten Landak terkait hak uji materiil Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008.
Perda tersebut memuat tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.
"Penolakan tersebut diterbitkan melalui keputusan Mahkamah agung nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan mendapatkan gugatan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesia pada 8 Juni 2020 lalu," kata Kuasa Hukum Pemkab Landak, Glorio Sanen di Pontianak, Jumat.
Sanen mengatakan, pada 26 Juni 2020 Bupati Landak memberikan kuasa ke pihaknya untuk mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam perkara permohonan hak uji materiil tersebut, dan pada 28 Juli 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya permohonan hak uji materiil tidak diterima.
"Kita menang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 42 P/Hum/2020 atas uji materiil perda Kabupaten Landak tersebut," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih atas kinerja para kuasa hukum karena Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perda pembagian plasma perkebunan sawit ini memiliki manfaat baik untuk masyarakat dan perusahaan.
"Di Kabupaten Landak perusahaan wajib mengalokasikan paling kurang 30 persen dari lahannya, ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan tempat lain yg mengatur minimal 20 persen," kata Karolin.
Menurutnya, ini merupakan bentuk keberpihakan Pemda Landak kepada rakyat yang berada di sekitar kebun sehingga investasi perkebunan tidak hanya sekedar bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Berkaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Landak harus memastikan penyelenggaraan perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Landak.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.
"Peran Kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan mengatur Kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, Karyawan dan Masyarakat sekitar Perkebunan," katanya.
Lebih lanjut Bupati Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengajak semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
"Karena ini keputusan yg final dan mengikat kami harap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya. perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan untuk petani plasma, karena para petani itu juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan juga serta mengamankan investasi. kepada negara dlm hal ini lembaga MA terima kasih telah memutus dengan pertimbangan mendalam semoga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Perda tersebut memuat tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.
"Penolakan tersebut diterbitkan melalui keputusan Mahkamah agung nomor 42 p/hum/2020 atas uji materiil Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan mendapatkan gugatan dari Forum Pengusaha Sawit Indonesia pada 8 Juni 2020 lalu," kata Kuasa Hukum Pemkab Landak, Glorio Sanen di Pontianak, Jumat.
Sanen mengatakan, pada 26 Juni 2020 Bupati Landak memberikan kuasa ke pihaknya untuk mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam perkara permohonan hak uji materiil tersebut, dan pada 28 Juli 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya permohonan hak uji materiil tidak diterima.
"Kita menang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 42 P/Hum/2020 atas uji materiil perda Kabupaten Landak tersebut," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih atas kinerja para kuasa hukum karena Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perda pembagian plasma perkebunan sawit ini memiliki manfaat baik untuk masyarakat dan perusahaan.
"Di Kabupaten Landak perusahaan wajib mengalokasikan paling kurang 30 persen dari lahannya, ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan tempat lain yg mengatur minimal 20 persen," kata Karolin.
Menurutnya, ini merupakan bentuk keberpihakan Pemda Landak kepada rakyat yang berada di sekitar kebun sehingga investasi perkebunan tidak hanya sekedar bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Berkaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Landak harus memastikan penyelenggaraan perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Landak.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.
"Peran Kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan mengatur Kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, Karyawan dan Masyarakat sekitar Perkebunan," katanya.
Lebih lanjut Bupati Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengajak semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan Perda Kabupaten Landak Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
"Karena ini keputusan yg final dan mengikat kami harap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya. perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan untuk petani plasma, karena para petani itu juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan juga serta mengamankan investasi. kepada negara dlm hal ini lembaga MA terima kasih telah memutus dengan pertimbangan mendalam semoga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020