Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan dari Batalyon Infanteri Raider/Beruang menahan seorang warna negara asing laki laki berusia 27 tahun asal Malaysia yang melintas masuk ke wilayah Indonesia scara ilegal di daerah Jagoi  Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Saat ini WNA berinisial JHAJ itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang karena TKP-nya berada di Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar, saat jumpa pers di Singkawang, Senin.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan warga negara jiran tersebut, diawali dengan penangkapan yang dilakukan petugas Pamtas 641/Beruang pada tanggal 26 Juni. JHAJ melintas masuk secara ilegal ke Indonesia tepatnya di daerah Jagoi Babang (tidak jauh dari Pos Jagoi Babang), Kabupaten Bengkayang.

"Sewaktu ditangkap dan diamankan oleh petugas Pamtas 641/Bru, yang bersangkutan tidak membawa dokumen perjalanan baik itu paspor maupun surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas," ujarnya.

Diketahui WNA itu membawa identitas Malaysia. Namun tidak serta merta dokumen tersebut diterima sebagai alat bukti, karena perlu dilakukan verifikasi dan validasi serta melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak khususnya mengenai status kewarganegaraannya.

Kemudian pada 29 Juni, Kantor Imigrasi Singkawang mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, hingga akhirnya diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian.

"Proses penyelidikan kami manfaatkan untuk menggali informasi, keterangan, alat bukti, dan lain sebagainya setelah cukup bukti dan keterangan pada akhirnya 6 Juli akhirnya Kantor Imigrasi Singkawang menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Serta melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 16 Juli dilakukan perpanjangan penahanan. Dilanjutkan pada 24 Juli penyidik melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang. "Hal ini dikarenakan TKP nya berada di Kabupaten Bengkayang. Sehingga dilimpahkanlah berkas perkaranya ke Kejaksaan Bengkayang," jelasnya.

Kemudian tanggal 13 Agustus Kejaksaan Negeri Bengkayang mengeluarkan surat hasil penyidikan berkas penyidikan JHAJ dan dinyatakan telah P-21.

"Sehingga pada hari ini bersama Komandan Brigif 19/Kha menyampaikan kepada pers dan selanjutnya akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang," katanya.

Sementara tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada JHAJ adalah Pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.  "Artinya orang yang keluar atau masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, sesuai Pasal 13 setiap orang yang masuk ke Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jangankan melalui jalur ilegal, melalui tempat pemeriksaan imigrasi tanpa melalui proses pemeriksaan petugas pun sudah masuk pelanggaran hukum," ungkapnya.

Harapan dia, bahwa tindak pidana keimigrasian yang diberikan merupakan bukti bahwa hukum hadir sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban sebagai aparat hukum sehingga apapun bentuk pelanggaran di negara ini hukum harus ditegakkan.

"Proses ini sebagai bentuk koordinasi, kolaborasi dan sinergitas kami dengan aparat hukum lainnya terutama TNI AD yang walaupun memiliki tugas dan fungsi serta kewenangannya berbeda namun semangat menjaga kedaulatan NKRI adalah yang utama," katanya menjelaskan.

Sementara itu, wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, mengapresiasi tindakan yang dilakukan TNI AD.

"Kalau betul ada kesengajaan masuk ke Indonesia dengan cara ilegal, saya meminta bisa diselesaikan dengan aturan yang ada. Negara kita harus menunjukkan supremasi hukum bagi para pelanggar yang melakukan dengan sengaja," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020