Kepolisian Resor Singkawang Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti 58 butir narkotika jenis LV dengan berat bersih 27,02 gram dari pengungkapan kasus terhadap sepasang kekasih berinisial AS dan EDY.

"Selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, kami juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih dengan masing-masing berinisial AS dan EDY," kata Wakil kepala Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto di Singkawang, Rabu.

Secara keseluruhan, katanya, total barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 60 butir dengan berat bersih 27,96 gram.

"Namun sisanya digunakan untuk pengujian Balai POM Pontianak dan untuk dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang anggota Satresnarkoba Polres Singkawang terima. Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dengan maksud untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Singkawang dan BNNK Singkawang, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya pada Selasa (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kost di Kota Singkawang," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang tersimpan dalam dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi.

"Selain itu anggota juga mengamankan empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 isi 100 lembar merk MPI, dua buah Handphone, uang tunai senilai Rp1.150.000, satu buah bong untuk menggunakan sabu yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca," katanya.

Dari keterangan tersangka AS dan EDY, bahwa barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi tersebut didapat dari MR yang merupakan narapidana Lapas Sanggau.

"Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari penangkapan ini, Polres Singkawang sudah menyelamatkan sebanyak 240 warga Singkawang dari penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring mengatakan, jika pihaknya tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.

"Tentunya dalam pemberantasan narkotika di Kota Singkawang kami juga perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah, pihak kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri," katanya.

Menurutnya, pemusnahan narkoba ini juga menunjukkan jika aparat penegak hukum sangat fokus dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kota Singkawang. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk memberikan tuntutan yang lebih tinggi kepada oknum yang terlibat dengan narkotika.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020