Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Obaja telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : 417/Seta/ tahun 2020 tentang pembentukan tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di daerah itu.

"Dalam keputusan tersebut sudah disampaikan bupati dan di dalamnya ada beberapa hal terkait sanksi bagi warga yang melanggar, baik itu perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut demi mencegah penyebaran COVID- 19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Agustinus C saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Dengan keputusan tersebut pihaknya minta masyarakat untuk mengindahkan peraturan atau himbauan tersebut. Apabila tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan menanti.

"Untuk itu kita terus mengajak agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat baru-baru ini juga terjadi kasus positif COVID-19 19 di Bengkayang," katanya.

Ia menyebutkan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 yang akan diberikan untuk perorangan yakni memberikan teguran secara lisan dan tertulis, jika tidak diindahkan akan sanksi kerja sosial.

Sementara untuk pelaku usaha adalah sama, namun akan ada denda administratif sebesar Rp100ribu jika selama tiga kali tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis maka akan ada penghentian sementara operasional usaha, serta terakhir sampai pada pencabutan izin usaha.

"Itu apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan baik itu lisan maupun tertulis, ini sudah tegas sekali. Sampai pada sanksi pencabutan izin apabila tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, sanksi juga berlaku bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang bagi yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan peraturan.

Pertama akan diberikan sanksi tertulis, kedua, denda administratif berupa tidak membayarkan uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.

"Tapi harapan kita peraturan ini benar-benar diterapkan jika ini kita lakukan dengan serius pasti rantai penyebaran COVID-19 di Bengkayang akan putus," katanya.

Terkait dengan tujuh tenaga kesehatan terpapar COVID-19 di rumah sakit di Bengkayang baru-baru ini pihaknya sudah mengambil langkah-langkah. Pada tanggal 31 Agustus 2020 pihaknya langsung turun lapangan untuk melakukan pelacakan dan sekaligus pengambilan swab.

"Kita sudah melakukan tracking (pelacakan) dan pengambilan swab pada 28 orang tenaga kesehatan untuk PDP 8 orang, serta yang kontak erat ada 21 orang. Tidak cukup sebatas itu saja, namun kita juga bekerja sama dengan RS tersebut untuk terus berkomunikasi terkait perkembangannya. Kita juga sudah melakukan tracking pada pasien yang berkunjung melalui puskesmas masing-masing kecamatan," demikian Agustinus C.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020