Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar kembali menyuarakan masa depan dan keberlangsungan perusahaan tambang bauksit di provinsi itu yang selama ini tidak beroperasi karena larangan ekspor.

"Ada 50 perusahaan tambang bauksit yang mendapat izin sejak 2014 silam tidak beroperasi karena larangan ekspor. Ini harus menjadi perhatian," ujar Ketua Kadin Kalbar, Santioso Tyo di Pontianak, Senin.

Santioso menjelaskan bahwa perusahaan yang ada untuk membangun smelter tentu tidak akan mampu karena membutuhkan investasi yang sangat besar.

"Untuk membangun smelter tentu butuh investasi yang besar yakni Rp15 triliun dan itu kita tidak mampu,"jelasnya.

Padahal menurutnya dalam izin yang diberikan ke perusahaan tidak membebankan soal smelter. Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan dinyatakan harus bangun smelter untuk menghasilkan turunan bauksit dan baru bisa ekspor.

"Kita saat izin berinvestasi miliaran rupiah. Ada larangan ekspor bauksit kita tidak operasional. Namun kita sudah bangun jalan dan lainnya yang nilainya miliaran itu bagaimana. Nah, di sini jelas tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi," kata dia.

Menurutnya dengan persoalan yang ada perusahaan tambang di Kalbar butuh solusi, bukan hanya larangan semata.

"Kita butuh solusi agar perusahaan tetap beroperasi. Kita juga sudah menyampaikan ke Gubernur Kalbar dan beliau juga telah menyampaikan surat ke pemerintah pusat terkait persoalan ini," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dampak pelarangan ekspor bauksit di Kalbar berdasarkan data Bank Indonesia telah kehilangan devisa dari aktivitas ekspor senilai 600 juta dolar AS.

"Kemudian dari data BPS, dampak pelarangan ekspor bagi sisi tenaga kerja telah menghilangkan lapangan kerja bagi 7.000 an pekerja," katanya.

Dengan potret yang ada menurutnya tentu sangat berdampak juga pada kesejahteraan masyarakat terutama yang terlibat di tambang bauksit di Kalbar.

"Sumber pendapatan masyarakat dan daerah tentu tidak jalan dampak pelarangan. Kembali ini harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap pemerintah memberikan solusi terbaik dan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," harap dia.


Baca juga: KLHK dan Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang Ilegal di Mandor
Baca juga: Produksi tambang PT Freeport memenuhi target
Baca juga: KPK panggil pemilik Harita Group terkait izin tambang di Konawe Utara

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020