Pontianak (ANTARA) - Kadin Kalbar menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Wilayah Kalimantan, Feri Rizal, yang disambut langsung oleh Helyanto, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kalbar beserta beberapa Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan Humas Kadin Kalbar.
Mengingat banyaknya hal yang penting dibahas dalam pertemuan itu, maka Helyanto, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kalbar memutuskan untuk menggelar rapat pengurus harian dan kepala badan Kadin Kalbar pada keesokan harinya Rabu 25 Mei 2022 di Sekretariat Kadin Kalbar Jalan Perdana No. 888 Pontianak, dimana surat undangan tersebut ditandatangani langsung oleh beliau selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kalbar.
Rapat Pengurus Harian tersebut dipimpin langsung oleh Helyanto selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin dan dihadiri Feri Rizal selaku Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Wilayah Kalimantan dan 13 orang Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar serta Kepala Badan Humas Kadin Kalbar.
Ada beberapa point yang dibahas dan diputuskan dalam rapat tersebut, diantaranya Feri Rizal menyampaikan secara tegas bahwa hingga saat ini Kadin Indonesia tidak ada memberhentikan atau memecat saudara Joni Isnaini sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar. Proses hukum yang sedang dijalani Joni Isnaini tidak ada kaitannya dengan Kadin Kalbar, sehingga roda organisasi harus tetap berjalan dan ini sekaligus menepis pemberitaan-pemberitaan mengenai isu pemecatan yang beredar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkap Feri Rizal.
Apalagi sekarang Kadin Kalbar sudah ada pendelegasian wewenang untuk sementara waktu kepada Nugroho Henray Ekasaputra yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, dimana keputusan pendelegasian wewenang tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin, sehingga dengan sudah ditunjuknya pendelegasian wewenang tersebut, maka aktifitas organisasi harus tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Kadin Kalbar harus tetap solid dan menjalin hubungan komunikasi yang baik antar pengurus maupun dewan pertimbangan, dewan usaha, dewan penasehat serta Kadin kabupaten/kota. Dan yang paling penting serta menjadi prioritas, Kadin Kalbar harus segera melaksanakan pengukuhan/pelantikan Kadin Kabupaten, kata Feri Rizal.
Pada kesempatan tersebut, Erwinsyah Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim dan Investasi beserta Wina Handayani selaku Kepala Badan Humas Kadin Kalbar turut menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya (Pengurus Kadin Kalbar-red) akan silaturahmi sekaligus berkoordinasi langsung ke Kadin Indonesia.
Joni Isnaini masih Ketum Kadin Kalbar yang sah
Sementara itu, Nugroho Henray Ekasaputra, selaku pemegang mandat pendelegasian wewenang yang dihubungi melalui via telpon menyampaikan sekarang semuanya sudah jelas dan terang benderang bahwa isu pemecatan Joni Isnaini sebagai Ketum Kadin Kalbar itu adalah tidak benar, dan hal ini sudah disampaikan langsung oleh Feri Rizal Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia pada saat berkunjung dan ikut dalam rapat pengurus Harian Kadin Kalbar.
"Kadin ini adalah organisasi besar dan banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui dan semuanya harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART, dimana dalam AD/ART sudah dijelaskan secara tegas bahwa ada tiga unsur yang harus memenuhi syarat terkait jabatan Ketua Kadin Provinsi, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari organisasi, dan ketiga unsur tersebut hingga saat ini belum memenuhi syarat," ujarnya.
Untuk itu kami tidak segan-segan akan melaporkan siapapun ke aparat penegak hukum atas pemberitaan-pemberitaan hoaks dan menyesatkan terkait isu pemecatan tersebut, tambah Henray.
Perlu digaris bawahi juga bahwa kami (Kadin Kalbar-ted) telah memegang SK terbaru berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/099/DP/IX/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Barat, dimana SK tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Arsjad Rasjid, sehingga apabila ada yang merasa keberatan dengan terbitnya SK terbaru tersebut silahkan konfirmasi langsung ke Kadin Indonesia karena SK Kadin Provinsi itu ranah dan wewenangnya Kadin Indonesia, kata Henray.