Polres Singkawang menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Adelia Gang Melati, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (1/9) lalu. 

"Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Singkawang ini dihadiri Kejaksaan Negeri Singkawang, Kuasa Hukum tersangka dan tersangka DP," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo di Singkawang, Selasa.

Dia mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka DP terhadap korbannya SL (istri DP) ada sebanyak 15 adegan. "Dimana dalam 15 adegan ini ada sub-sub adegan," tuturnya. 

Rekonstruksi yang digelar bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara jelas terkait bagaimana kejadian di TKP, bagaimana perlakuan tersangka terhadap korban dan bagaimana posisi-posisi baik barang bukti maupun korban pada saat terjadinya pembunuhan tersebut. 

Untuk tahapan selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah ini pihaknya akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan. 

"Tahapan selanjutnya akan kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Prasetiyo.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Martha Evalina Siahaan mengatakan, kehadirannya ke Mapolres Singkawang guna menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang terdiri dari beberapa adegan oleh tersangka. 

"Sehingga dengan adanya rekonstruksi kita dapat melihat faktanya lebih jelas. Namun masih ada beberapa hal-hal yang perlu ditambahkan untuk dapat memperkuat pembuktian kita," katanya. 

Melalui rekonstruksi ini juga diharapkan dapat memperjelas terutama di persidangan apakah pembunuhan itu sengaja direncanakan oleh tersangka atau tidak. 

"Dan rekonstruksi ini akan sangat membantu kita untuk menemukan fakta-fakta baru," ujarnya. 

Dia menilai tidak ditemukan adanya kejanggalan dari rekonstruksi yang digelar. Karena proses dari awal, seperti niat tersangka sampai dengan meninggal korban sudah sesuai dengan berita acara penyelidikan (BAP) tersangka.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020