Sebanyak 23 warga atau pengendara bermotor yang tidak menggunakan diberikan sanksi denda serta bekerja sosial yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak di perempatan lampu pengatur lalu lintas di jalan-jalan protokol kota itu, Selasa.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, mengatakan, dari 23 orang yang terjaring, dua orang diantaranya di simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sedangkan 21 orang di simpang atau perempatan Jalan Diponegoro. 

"Mereka langsung kami berikan sanksi sosial dengan menyapu di fasilitas umum selama 15 menit," katanya.

Namun bagi mereka yang menolak sanksi sosial tersebut, wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu. Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Utin menjelaskan, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker di perempatan, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang denda Rp200 ribu. "Dalam penerapan Perwa ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu," katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu menggunakan masker saat berkendara, dan pihaknya secara rutin akan memonitor penggunaan masker bagi para pengguna jalan. 

"Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di jalan, dan jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya," kata Utin.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberlakuan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan itu dalam rangka menerapkan Perwa Nomor 58 tahun 2020. "Jadi ini sudah penerapan sanksi, kita minta warga patuh terutama selalu menggunakan masker," katanya.

Dia menambahkan, saat ini seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan masker. Sebab dari sisi harga, masker itu terjangkau dan tersedia di mana-mana, sehingga tinggal kemauan warga untuk disiplin menggunakan masker.

Edi menambahkan Perwa tersebut merupakan turunan Inpres dan Peraturan Gubernur Nomor 101 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Dalam peraturan tersebut sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni peringatan, kerja sosial seperti menyapu, serta denda Rp200 ribu. Hal tersebut juga tertuang dalam Perwa dan diberlakukan kepada pengguna jalan. "Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020