Binaragawan Banten Tjhie Rachmad Widjaja harus mengembalikan medali emas cabang olahraga binaraga setelah diketahui masih dalam masa hukuman larangan tampil imbas tersandung kasus doping.
"Kami akui kemarin baru saja ada insiden di binaraga. Nah poinnya adalah sesungguhnya atlet yang bersangkutan itu tidak boleh (tampil)," kata Ketua Umum Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) Gatot S Dewa Broto di Medan, Minggu.
Gatot mengatakan Tjhie Rachmad Widjaja sebelumnya terkena kasus doping saat penyelenggaraan PON XX Papua pada 2021 lalu.
Ia dihukum tidak boleh ikut serta dalam berbagai ajang sesuai dengan aturan anti-doping. Tetapi saat PON XXI Aceh-Sumatera Utara, yang bersangkutan ternyata masih ikut serta di kelas binaraga putra plus 85 kg.
IADO kemudian berkirim surat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) perihal permasalahan tersebut dan akhirnya bisa diselesaikan dengan pencabutan medali.
"Kami akui kemarin baru saja ada insiden di binaraga. Nah poinnya adalah sesungguhnya atlet yang bersangkutan itu tidak boleh (tampil)," kata Ketua Umum Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) Gatot S Dewa Broto di Medan, Minggu.
Gatot mengatakan Tjhie Rachmad Widjaja sebelumnya terkena kasus doping saat penyelenggaraan PON XX Papua pada 2021 lalu.
Ia dihukum tidak boleh ikut serta dalam berbagai ajang sesuai dengan aturan anti-doping. Tetapi saat PON XXI Aceh-Sumatera Utara, yang bersangkutan ternyata masih ikut serta di kelas binaraga putra plus 85 kg.
IADO kemudian berkirim surat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) perihal permasalahan tersebut dan akhirnya bisa diselesaikan dengan pencabutan medali.
Penyerahan medali emas dari binaragawan Banten itu diputuskan dalam sidang Panitia Pengawasan dan Pengarah (Panwasrah) PB PON Sumut. Dengan demikian medali emas dialihkan kepada binaragawan Aceh Bayu Riswana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Binarawan Banten kembalikan medali karena masih jalani sanksi doping