Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin.
Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.
Selanjutnya, tata kelola program minyak goreng rakyat, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.
"Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," katanya.
Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.
Kemendag memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Kemendag sanksi pelaku usaha minyak goreng yang tidak tertib
Senin, 19 Agustus 2024 15:11 WIB