Kabar tentang penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di media sosial Facebook disertai narasi pemungutan pajak akan berlaku kepada semua penduduk.

Dalam unggahan pada 4 September 2020, pemilik akun Facebook itu menyertakan ilustrasi berbagai kartu yang menjadi program pemerintah, tapi disertai imbuhan tulisan seperti "Gk jls kuliahnya dmna" atau "Gk jls NGambil Gajihnya dmna".

Berikut narasi pemilik akun Facebook itu terkait kabar pemungutan pajak ke semua penduduk:
"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..?
Terus kartu ini gimana...?
Nasibnya...?"


Namun, apakah kabar penggabungan NIK dan NPWP demi memungut pajak kepada semua penduduk di Indonesia itu benar?
 
Tangkapan layar orang yang menyebutkan jika NIK dan NPWP digabung maka seluruh warga Indonesia akan dikenakan pajak. (Facebook)


Penjelasan:

Pemerintah Indonesia memang berencana menggabungkan NIK dan NPWP untuk menerapkan nomor identitas tunggal atau SIN (single identity number).

Merujuk pada pemberitaan Kompas.com berjudul "NIK dan NPWP Bakal Digabung, Ini Penjelasan Dirjen Pajak" yang terbit pada 4 September 2020, tidak semua penduduk Indonesia akan dipungut pajak meskipun ada penggabungan NIK dan NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan mereka yang akan dikenai pajak adalah orang dengan penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Suryo juga mengatakan proses penggabungan NIK dan NPWP masih terus berjalan hingga 2020.

Klaim: Penggabungan NPWP-NIK untuk kenakan pajak semua penduduk
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Mulai 17 Agustus 2020 Bank dapat lakukan validasi dan pendaftaran NPWP
Baca juga: Pentingnya melindungi NIK
Baca juga: Tidak lagi NISN melainkan NIK, program wajib belajar 12 tahun

 

Pewarta: Tim JACX

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020