Kepolisian Resor Bengkayang bersama forkopimda setempat gencar melakukan kampanye penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kami bersama Forkopimda Kabupaten Bengkayang telah mengampanyekan protokol kesehatan yaitu kampanye penggunaan masker," ujar Kapolres Bengkayang AKBP N.B. Darma saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Pihaknya juga mengajak para pemengaruh masyarakat secara umum dan khusus di lingkup kerja atau keluarga masing-masing untuk terlibat dalam pencegahan penularan virus corona jenis baru itu.

“Saya berharap di manapun kita berada baik di lingkungan masyarakat, keluarga maupun kerja kita sama-sama membangun kesadaran, kita mengedukasi saudara, keluarga, rekan dan yang lainnya di sekitar kita untuk kita sama-sama mempelopori kampanye protokol kesehatan terlebih dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkada Bengkayang,"katanya.

Baca juga: Lanud Supadio partisipasi kampanyekan penggunaan masker

Ia berharap tidak ada klaster baru di Bengkayang sehingga masyarakat aman dan sehat.

"Saya mohon jangan sampai ada klaster baru, untuk itu kita pelopori, kita beri contoh, memberikan teladan. Mari kita memengaruhi masyarakat, kita membangun kesadaran kolektif menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Bupati Bengkayang Obaja telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : 417/Seta/ tahun 2020 tentang pembentukan tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di daerah itu.

Dalam keputusan tersebut ada beberapa hal terkait dengan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN), demi mencegah penyebaran COVID-19.

Masyarakat diminta mengindahkan peraturan atau imbauan tersebut. Apabila tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan akan dikenakan.

Sanksi bagi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 yang akan diberikan untuk perorangan, yakni memberikan teguran secara lisan dan tertulis, jika tidak diindahkan akan sanksi kerja sosial.

Sanksi untuk pelaku usaha sama dengan warga umum, namun akan ada denda administratif sebesar Rp100 ribu, sedangkan jika selama tiga kali tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis, maka akan ada penghentian sementara operasional usaha, serta terakhir sampai pada pencabutan izin usaha.

Baca juga: Sujiwo ikut bagikan masker kepada warga
Baca juga: Dekranasda Kalbar bagikan 14.000 masker
Baca juga: Puluhan warga di Kayong Utara tidak pakai masker langsung di tes cepat

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020