Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan bahwa hingga Jumat (11/9) jumlah pasien COVID-19 di Singkawang total sebanyak 16 orang.

"Jumat kemarin, terdapat penambahan empat kasus konfirmasi COVID-19 yang baru sehingga total pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 16 orang dan suspek sebanyak satu orang," kata Barita di Singkawang, Sabtu.

Dia menjelaskan, empat pasien yang baru dikonfirmasi tertular COVID-19 terdiri atas dua aparatur sipil negara, satu tenaga kontrak, dan satu Anggota DPRD Singkawang.

"Semuanya berasal dari Kota Singkawang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ada dua pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh, terdiri atas seorang lelaki 25 tahun dan perempuan usia 22 tahun.

Barita mengatakan bahwa masih banyak warga Kota Singkawang yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, hal itu antara lain terjadi karena tidak ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, Pemerintah Kota Singkawang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, yang mencakup pengenaan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Karena saat ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan Covid-19 lebih tinggi dari fase pertama," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020