Pemerintah Kota Singkawang di Kalimantan Barat mengenakan sanksi terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada Sabtu mengatakan bahwa aturan mengenai pengenaan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020.

Menurut peraturan itu, ia menjelaskan, perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran lisan atau tertulis atau ditugasi melakukan kerja sosial selama 30 menit dan dikarantina sampai hasil pemeriksaan COVID-19 mereka keluar.

Sementara aparatur sipil negara yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama bekerja tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.

"Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan," kata Wali Kota.

Sanksi juga dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda Rp1 juta.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan pengenaan sanksi ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020