Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu mengatakan, hari ini terjadi penambahan satu kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga total jumlah kasus yang ada di kota itu sampai hari ini sebanyak 17 kasus.

"Berdasarkan hasil PCR Metode Real Time yang dilakukan oleh Laboratorium RS Untan Pontianak pada tanggal 11 September 2020, bahwa pada hari ini ada penambahan satu kasus yang terkonfirmasi positip COVID-19 di Kota Singkawang," kata Barita, Minggu.

Satu tambahan adalah seorang wanita berusia 32 tahun asal Kota Singkawang.

"Terdiri dari 12 orang dirawat dan 5 orang di isolasi mandiri, sementara suspek yang dirawat ada sebanyak satu orang," kataya.

Dia menambahkan, menindaklanjuti Perpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020, bahwa Pemerintah Kota Singkawang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Hal itu mungkin dikarenakan tidak ada sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun dengan sudah dikeluarkannya Perwako tersebut, maka akan ada sanksi bagi masyarakat Singkawang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Karena saat ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan COVID-19 lebih tinggi dari fase pertama," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020