Pemerintah Kota Pontianak, membentuk tim Kota Pontianak Lengkap Terdaftar (KPLT) 2020-2021 untuk menginventarisasi dan memetakan bidang tanah di wilayah itu.

"Artinya setiap bidang tanah itu jelas milik siapa, ukurannya berapa, bersertifikat atau tidak, ada bangunannya atau tidak, dan seterusnya," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.

Dia mengatakan pembentukan tim tersebut sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Nomor 729 Tahun 2020.

Ia menjelaskan peranan tim KPLT terkait dengan pemetaan bidang-bidang tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun belum.

Selain itu, kata dia, terkait dengan ketersediaan informasi-informasi setiap bidang tanah.

Edi berharap, tim membantu Pemkot Pontianak dalam optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di samping itu, kata dia, mempermudah pengadaan tanah, percepatan pemetaan, dan penyertifikatan tanah aset pemerintah.

"Pembaharuan Surat Penguasaan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi lebih cepat dan akurat serta mempertegas batas kelurahan," ungkapnya.

Meskipun wilayah Kota Pontianak tidak luas, katanya, bukan berarti tidak ada permasalahan terkait dengan status tanah, misalnya tanah yang bersengketa status kepemilikannya, masih belum jelas batas tanah antara satu dengan lainnya, dan sebagainya.

Rakor pembentukan tim KPLT yang di antaranya dihadiri mereka dari Pemkot Pontianak, Kantor Pertanahan, serta seluruh camat dan lurah itu, dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan bidang tanah agar terdapat keseragaman dan kesinambungan dalam menjalankan tugasnya.

"Sehingga yang tergabung dalam tim ini mengerti dan memahami tugas dan fungsinya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020