Humas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan empat pasien terkonfirmasi COVID-19 di kota itu dinyatakan sembuh.

"Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin kemarin (21/9) terdapat 4 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Singkawang yang dinyatakan sudah sembuh," kata Barita di Singkawang, Selasa.

Empat orang tersebut, adalah tiga orang perempuan masing-masing berusia 7 tahun, 32 tahun dan 22 tahun. Sedangkan satu orang lainnya laki-laki usia 34 tahun. "Empat orang ini berasal dari Kota Singkawang," tuturnya.

Kemudian, pada Senin kemarin juga ada penambahan dua pasien suspek dan tiga pasien suspek negatif, sehingga total pasien yang terkonfirmasi COVID-19 di Kota Singkawang ada 31 orang, terdiri dari 7 orang dirawat dan 24 orang isolasi mandiri. Sementara pasien suspek yang dirawat ada 3 orang.

"Untuk itu, kembali kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta menghindari kerumunan dan keramaian," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Singkawang juga telah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, baik kepada perorangan, pemilik usaha/fasilitas umum, ASN, dan tenaga kontrak atau lainnya.

"Pemberian sanksi dalam Perwako ini diberlakukan mulai hari Senin, 21 September 2020," ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat Singkawang untuk bersatu dan bergandengan tangan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir di Kota Singkawang dan seluruh pasien yang sedang dalam perawatan segera diberikan kesembuhan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020