Jajaran Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus mengaungkan maklumat Kapolri terkait penerapan disiplin protokol kesehatan dalam memutuskan mata rantai sebaran wabah COVID - 19 pada pelaksanaan Pilkada serentak hingga pelosok bahkan di batas negeri Indonesia - Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

" Kami  telah menerima maklumat tersebut dan wajib dengan segera disosialisasikan agar masyarakat dapat membantu pelaksanaan tugas kepolisian dalam memutus mata rantai sebaran COVID - 19 di perbatasan khususnya wilayah Kecamatan Badau," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Badau, AKP Junaidi, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Junaidi, maklumat Kapolri itu di sebar pada fasilitas umum dan tempat berkumpulnya orang seperti di warung makan, warung kopi, pertokoan, area bank, area pasar, dan perkantoran dengan menerjunkan personil secara bergantian serta dipasang ditempat yang mudah dibaca oleh warga masyarakat Kecamatan Badau.

Menurut dia, masyarakat mesti memahami tugas kepolisian saat ini dalam menghadapi masa pandemi seperti yang tertuang dalam Maklumat Kapolri nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilkada serentak Tahun 2020.

" Semoga dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri itu seluruh elemen lapisan masyarakat di Kecamatan Badau dapat mematuhinya demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan kita bersama," tegas Junaidi.***2***

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020