Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan ikrar netral di Pilkada 2020 pada saat apel Gerakan Nasional Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Halaman Kantor Bupati Sintang, Kamis.

Penjabat Sementara Bupati (Pjs) Sintang Florentinus Anum mengatakan bahwa  ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Dengan demikian sebagai pegawai ASN dapat menjadi sosok yang profesional, jujur, bermoral, bertanggungjawab, setia dan netral. ASN sebagai pelayan masyarakat sudah seharusnya bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat dan dalam Pilkada harus netral," ujarnya saat dihubungi di Sintang, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap netralitas pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

Terkait ikrar netralitas ASN yang baru saja di ucapkan dan ditandatangani naskah bersama oleh pimpinan organisasi perangkat daerah agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

"Penegasan terhadap netralitas ASN yang tertuang dalam surat edaran Bupati Sintang, saya minta perhatian khusus kepada seluruh pimpinan OPD untuk terus dan terus mengingatkan para pegawainya di lingkungan unit kerjanya masing-masing,"kata dia.

Ia mengajak semua pihak untuk dapat mensukseskan penyelenggaraan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

"Mengingatkan pada pandemi COVID-19 masih tinggi saya juga berpesan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta sering cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir,"kata dia.

Dalam ikrar dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah. Ikrar ASN untuk netral dalam Pilkada Sintang dan diikuti oleh 30 kepala OPD.

Usai pelaksanaan apel ikrar di tingkat kabupaten, selanjutnya kepala OPD, camat, lurah, UPTD dan UPT wajib melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan melibatkan seluruh ASN di unit kerjanya. Kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang.

Selanjutnya, pimpinan OPD, Camat, Lurah dan kepala UPTD dan UPT agar anak buahnya diawasi. Ada pelanggaran, laporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020