Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menggelar rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2021-2026 yang dijadwalkan tanggal 17 Februari 2021.
"Sudah dipastikan pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih pada 17 Feberuari 2021 pukul 08.00 WIB mendatang di Pontianak, karena rapat teknis pelantikan pun sudah dilakukan di tingkat provinsi," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Pemkab Sintang Syarief Yasser Arafat, di Sintang, Rabu.
Disampaikan Syarief, Pemkab Sintang memang harus di persiapkan untuk mengikuti dan menyukseskan beberapa agenda agar berjalan lancar.
Disampaikan Syarief, Pemkab Sintang memang harus di persiapkan untuk mengikuti dan menyukseskan beberapa agenda agar berjalan lancar.
Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang Eman Kurniawan menjelaskan kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 pada Rabu (17/2/2021) diperoleh setelah dilaksanakan rapat teknis di Pontianak.
" Kita tinggal menunggu nomor SK atau surat pemberitahuan saja dari Kemendagri. Kita juga terus menerus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut," jelas Eman.
Selain itu, Eman juga menyampaikan informasi bahwa tim peliputan dari kabupaten juga dilarang masuk saat acara pelantikan.
" Dokumentasi pelantikan hanya dilakukan oleh Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Yang masuk ke dalam acara pelantikan juga wajib menunjukan surat bebas COVID-19," ucap Eman.
Dalam rapat tersebut, dibahas satu per satu tentang rencana keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dari Pendopo Bupati Sintang pada Senin (15/2/2021) pada pukul 09.00 WIB.
Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih serta Ketua Tim Penggerak PKK Sintang di Pontianak, serah terima jabatan di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat (19/2 2021 pukul 08.00 WIB dan pisah sambut di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, (19/2/2021 pukul 19.30 WIB.
" Untuk kabupaten yang mengikuti pelantikan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya memperbolehkan Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, istri/suami bupati terpilih, istri/suami wakil bupati terpilih, Bupati masa jabatan 2021-2026, Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026 dan ketua DPRD," kata Eman.