Anggota Pos Lubuk Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan upaya penyelundupan 24 botol minuman keras (miras) dan tiga jeriken racun rumput oleh oknum warga di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Komandan Satgas Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus penyelundupan itu saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan.

Dia menjelaskan, saat melakukan patroli tersebut ada warga yang melihat satu orang mencurigakan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tikus (jalur tidak resmi) di JIPP (Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan) sektor Pos Lubuk Tengah dengan ciri-ciri menggunakan kaos oblong putih, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.

"Mendapat informasi itu Danpos Lubuk Tengah langsung memerintahkan enam orang anggotanya untuk melaksanakan penghadangan di jalur JIPP itu," katanya.

Kemudian, sekitar pukul 21.20 WIB mereka melihat cahaya yang muncul dari jalan menuju JIPP, sehingga anggota langsung mengejar orang tersebut namun orang itu melempar sebuah karung ke arah semak-semak dan melarikan diri masuk kembali ke dalam hutan menuju ke Malaysia, katanya.

Setelah diperiksa, karung yang berlapis dua tersebut berisi sebanyak 12 botol minuman keras jenis Vodka, kemudian 12 botol Arak Guci, dan tiga jeriken racun rumput sebanyak 12 liter.

"Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dilewati pelaku penyelundupan," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020