Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangun Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Kalimantan Barat menyoroti sejumlah pasar di daerah tersebut yang dibangun melalui anggaran pemerintah namun hingga kini belum difungsikan.
"Sejumlah pasar di Kayong Utara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah pusat banyak yang tidak difungsikan. Itu tentu harus menjadi perhatian bersama," ujar Ketua LP3KKU Abdul Rani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Abdul mencontohkan pasar rakyat yang terletak di Jalan Batu Daya Sukadana sampai saat ini juga belum dioperasikan dikarenakan sarana prasarana penunjang belum tersedia seperti instalasi listrik.
"Pasar yang telah selesai pada akhir tahun 2019 ini menelan biaya kurang lebih dari Rp4 miliar yang terbagi dua, fisik dan pengawasan atau perencanaan yang bersumber APBN," kata dia.
Ia menambahkan pembangunan pasar lainnya mulai dari Kecamatan Seponti, Teluk Batang, Simpang Hilir dan Sukadana juga ada yang tidak digunakan untuk kegiatan perdagangan.
"Pasar Teluk Batang mubazir, Pasar Teluk Melano begitu juga, tempat kandang kambing, padahal Rp2 miliar lebih dana pembangunannya. Belum lagi Banyu Abang, Seponti, semua bermasalah, tidak difungsikan," ungkap Abdul Rani.
Dalam penataan pedagang untuk menempati lokasi pasar yang dibangun pemerintah, diakui Abdul Rani diperlukan ketegasan pemerintah, terlebih Peraturan Daerah (Perda) sudah disahkan, namun tidak berjalan.
"Saya melihat di perencanaan kenapa tidak dipikirkan sebelum membangun. Saya lihat pemerintah Kayong Utara ini tidak tegas, Perda masalah pasar inikan sudah ada, tata ruang juga tapi merekakan tidak menerapkan itu,"tambahnya.
Selain itu, Mantan Camat Simpang Hilir ini juga menyarankan pemerintah daerah Kayong Utara untuk selalu melibatkan masyarakat yang berdagang dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga pembangunan pasar sesuai keinginan masyarakat. Selain itu, menurut Abdul Rani, memperbaiki atau melengkapi sarana prasarana pasar yang sudah ada dinilai lebih efisien.
"Saran saya jangan bangun pasar yang baru, perbaiki pasar yang ada saja, biaya tidak terlalu besar. IKita sudah lama di Kayong, harusnya sosialisasikan dulu, libatkan masyarakat, karena pasar ini yang menggunakan masyarakat, bukan pejabatnya," tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara Nova Herpiana mengatakan, belum fungsional pasar Rakyat Sukadana di Jl Batu Daya, karena beberapa fasilitas, khususnya listrik belum terpasang. Padahal diakuinya, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran untuk pemasangan instalasi listrik namun hingga saat ini belum terpasang.
"Kami sudah mengusulkan listrik, padahal sudah selesai di bayar 2019 akhir, katanya sih menunggu tiangnya, karena kalau sarana dan prasarananya belum lengkap mereka pedagang tidak mau pindah," terang Nova.
Selain itu, pekerjaan pembangunan pasar rakyat yang diputus kontrak karena pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak kerja juga menjadi persoalan, karena pihak Kabupaten Kayong Utar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara harus menganggarkan pekerjaan sisa melalui APBD.
"Ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, kami masih mengusulkan kembali karena ada konsekuensi atas pemutusan kontrak kemarin, harus ada mengusulkan melalui APBD karena APBN tidak terserap habis,"jelasnya.
Lebih lanjut Nova menjelaskan, bahwa beberapa pasar yang tersebar di Kayong Utara ini tidak hanya dibangun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara, namun beberapa kementerian juga membantu membangun pasar. Sehingga ketika pasar tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik banyak orang beranggapan bahwa pasar tersebut dibangun oleh pemerintah daerah Kayong Utara.
"Perlu dipahami oleh masyarakat ataupun pihak manapun menilai bahwa pasar itu Dinas Perdagangan . Perlu dipahami oleh masyarakat ataupun pihak manapun menilai bahwa pasar itu Dinas Perdagangan yang bangun tidak, sekarang ini beberapa kementerian pun membangun, seperti Kementerian Desa, di Desa Mata - Mata, Kementerian Transmigrasi di Seponti, jadi jangan sampai salah,"terangnya lagi.
Selain itu diakui Nova, beberapa alasan klasik sering terjadi ketika para pedagang diarahkan untuk pindah ke lokasi yang baru di antaranya letak pasar yang jauh, tidak strategis. Para pedagang beralasan lokasi yang baru sepi pembeli sehingga enggan dipindahkan. Ranah Satpol PP sebagai penegak Perda diakui Nova menjadi peran terpenting untuk mengatur para pedagang ini sehingga bangunan pasar yang disediakan dapat dimanfaatkan.
"Alasan mereka tidak ada pembeli, sepi, sarana sudah dipersiapkan, mereka maunya di kaki lima mudah dijangkau orang atau pembeli. Karena tidak ada yang menegur mereka berjualan, maka semena - mena mereka berjualan di jalan. Kebiasaan masyarakat kita juga tidak perlu turun dari motor langsung balik. Padahal dari sarana dan prasarana sudah dipersiapkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sejumlah pasar di Kayong Utara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah pusat banyak yang tidak difungsikan. Itu tentu harus menjadi perhatian bersama," ujar Ketua LP3KKU Abdul Rani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Abdul mencontohkan pasar rakyat yang terletak di Jalan Batu Daya Sukadana sampai saat ini juga belum dioperasikan dikarenakan sarana prasarana penunjang belum tersedia seperti instalasi listrik.
"Pasar yang telah selesai pada akhir tahun 2019 ini menelan biaya kurang lebih dari Rp4 miliar yang terbagi dua, fisik dan pengawasan atau perencanaan yang bersumber APBN," kata dia.
Ia menambahkan pembangunan pasar lainnya mulai dari Kecamatan Seponti, Teluk Batang, Simpang Hilir dan Sukadana juga ada yang tidak digunakan untuk kegiatan perdagangan.
"Pasar Teluk Batang mubazir, Pasar Teluk Melano begitu juga, tempat kandang kambing, padahal Rp2 miliar lebih dana pembangunannya. Belum lagi Banyu Abang, Seponti, semua bermasalah, tidak difungsikan," ungkap Abdul Rani.
Dalam penataan pedagang untuk menempati lokasi pasar yang dibangun pemerintah, diakui Abdul Rani diperlukan ketegasan pemerintah, terlebih Peraturan Daerah (Perda) sudah disahkan, namun tidak berjalan.
"Saya melihat di perencanaan kenapa tidak dipikirkan sebelum membangun. Saya lihat pemerintah Kayong Utara ini tidak tegas, Perda masalah pasar inikan sudah ada, tata ruang juga tapi merekakan tidak menerapkan itu,"tambahnya.
Selain itu, Mantan Camat Simpang Hilir ini juga menyarankan pemerintah daerah Kayong Utara untuk selalu melibatkan masyarakat yang berdagang dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga pembangunan pasar sesuai keinginan masyarakat. Selain itu, menurut Abdul Rani, memperbaiki atau melengkapi sarana prasarana pasar yang sudah ada dinilai lebih efisien.
"Saran saya jangan bangun pasar yang baru, perbaiki pasar yang ada saja, biaya tidak terlalu besar. IKita sudah lama di Kayong, harusnya sosialisasikan dulu, libatkan masyarakat, karena pasar ini yang menggunakan masyarakat, bukan pejabatnya," tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara Nova Herpiana mengatakan, belum fungsional pasar Rakyat Sukadana di Jl Batu Daya, karena beberapa fasilitas, khususnya listrik belum terpasang. Padahal diakuinya, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran untuk pemasangan instalasi listrik namun hingga saat ini belum terpasang.
"Kami sudah mengusulkan listrik, padahal sudah selesai di bayar 2019 akhir, katanya sih menunggu tiangnya, karena kalau sarana dan prasarananya belum lengkap mereka pedagang tidak mau pindah," terang Nova.
Selain itu, pekerjaan pembangunan pasar rakyat yang diputus kontrak karena pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak kerja juga menjadi persoalan, karena pihak Kabupaten Kayong Utar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara harus menganggarkan pekerjaan sisa melalui APBD.
"Ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, kami masih mengusulkan kembali karena ada konsekuensi atas pemutusan kontrak kemarin, harus ada mengusulkan melalui APBD karena APBN tidak terserap habis,"jelasnya.
Lebih lanjut Nova menjelaskan, bahwa beberapa pasar yang tersebar di Kayong Utara ini tidak hanya dibangun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kayong Utara, namun beberapa kementerian juga membantu membangun pasar. Sehingga ketika pasar tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik banyak orang beranggapan bahwa pasar tersebut dibangun oleh pemerintah daerah Kayong Utara.
"Perlu dipahami oleh masyarakat ataupun pihak manapun menilai bahwa pasar itu Dinas Perdagangan . Perlu dipahami oleh masyarakat ataupun pihak manapun menilai bahwa pasar itu Dinas Perdagangan yang bangun tidak, sekarang ini beberapa kementerian pun membangun, seperti Kementerian Desa, di Desa Mata - Mata, Kementerian Transmigrasi di Seponti, jadi jangan sampai salah,"terangnya lagi.
Selain itu diakui Nova, beberapa alasan klasik sering terjadi ketika para pedagang diarahkan untuk pindah ke lokasi yang baru di antaranya letak pasar yang jauh, tidak strategis. Para pedagang beralasan lokasi yang baru sepi pembeli sehingga enggan dipindahkan. Ranah Satpol PP sebagai penegak Perda diakui Nova menjadi peran terpenting untuk mengatur para pedagang ini sehingga bangunan pasar yang disediakan dapat dimanfaatkan.
"Alasan mereka tidak ada pembeli, sepi, sarana sudah dipersiapkan, mereka maunya di kaki lima mudah dijangkau orang atau pembeli. Karena tidak ada yang menegur mereka berjualan, maka semena - mena mereka berjualan di jalan. Kebiasaan masyarakat kita juga tidak perlu turun dari motor langsung balik. Padahal dari sarana dan prasarana sudah dipersiapkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020