Pjs Bupati Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Buralimar memastikan pihaknya membayar tunggakan lampu penerangan jalan umum (PJU) sekitar Rp1,5 miliar kepada PLN Tanjungpinang.

"Insya Allah, secepatnya kami bayarkan," kata Buralimar, Jumat.

Buralimar memohon maaf kepada pihak PLN karena menunggak dan berharap perusahaan plat merah itu dapat menghidupkan kembali ratusan titik lampu PJU yang sempat dimatikan sejak, Rabu (21/10) malam, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dia menyatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena menunggu APBD Perubahan 2020 yang sudah disahkan DPRD Bintan pada, Rabu (16/9), selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Seharusnya APBD Perubahan dievaluasi Pemprov Kepri dan selesai dalam 14 hari kerja. Namun karena gubernur dijabat Pjs, makanya ditarik Kemendagri dan evaluasinya agak lama," jelasnya.

Sementara itu, Manager PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang Suharno mengatakan Pemkab Bintan menunggak pembayaran lampu PJU selama dua bulan , yaitu Agustus hingga September 2020.

Pihaknya sudah menyurati Pemkab Bintan terkait pembayaran lampu PJU tersebut, namun sampai saat ini belum terealisasi.

"Total akumulasi tunggakan sekitar Rp1,5 miliar, per bulan sekitar Rp700 juta lebih," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suharno menyampaikan bahwa PLN selama ini rutin menyetor pajak penerangan jalan sekitar Rp1 miliar ke Pemkab Bintan, yang bersumber dari pungutan rekening bulanan dan pembelian token masyarakat.

"Padahal Pemkab Bintan surplus pendapatan dari pajak penerangan PJU yang kami setorkan," demikian Suharno.
 

Pewarta: Ogen

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020