Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Lugito mengatakan, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak di kabupaten itu sampai saat ini sudah mencapai 84 persen dari target.

"Secara umum, untuk pajak daerah sampai 15 Oktober 2020 sudah mencapai 84 persen dari target, sedangkan sampai triwulan ke tiga sudah 70 persen," kata Lugito di Sungai Raya, Jumat. 

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan berbagai daerah di Kalbar, capaian pendapatan pajak di Kubu Raya sudah melebihi dari target 70 persen.

"Bahkan ada beberapa daerah yang baru mencapai 25 persen akibat pandemi COVID-19 dan di provinsi rata-rata baru 67 persen, per-30 September 2020," tuturnya.

Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 saat ini, terdapat empat sektor pajak yang menjadi koreksi paling dalam, diantaranya pajak restoran, hotel, hiburan dan pajak parkir. 

Lugito menambahkan, pada untuk pajak hotel yang ditargetkan tahun 2020 sebesar Rp657.818.181,82 terealisasi sampai September 2020 sebesar Rp469.819.585,14 atau 71,42 persen. Sedangkan untuk pajak restoran ditargetkan Rp9.585.391.136,38 terealisasi sampai September 2020 sebesar Rp.4.949.125.491.80,71atau 51,63 persen. 

"Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah di kabupaten/kota diantaranya, pajak hotel, restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB P2, dan pajak BPHTB," katanya.  

Menurutnya, realisasi pajak daerah ini juga merupakan dampak dari langkah-langkah yang dilakukan Bupati Muda Mahendrawan dalam upaya penanganan COVID-19, yang mana pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan usahanya dengan tetap menjaga protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Untuk sektor pajak restoran terkait dengan makan dan minum jika Pemkab Kubu Raya melakukan kegiatan, maka akan memberikan masukan 10 persen dari anggaran yang dikeluarkan. Yang mana untuk pajak makan minum kegiatan dialokasikan sebesar Rp17.213.894.500, apabila dimanfaatkan pelaku usaha di Kubu Raya, maka Kubu Raya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.721.389.450," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020