Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah sebesar Rp115 juta.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan, dari sebanyak itu sebanyak 162 orang melaksanakan kerja sosial, dan sebanyak 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dari razia masker bersama tim gabungan yang dilakukan hari ini saja, terdata sebanyak Rp3 juta yang terkumpul dari denda paksa terhadap orang atau pelaku usaha yang tidak menggunakan masker.
"Dari razia masker hari ini di kawasan Jalan 28 Oktober hingga Jalan Budi Utomo, tercatat tiga orang pengunjung dan tiga pemilik warung kopi yang didenda karena tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak kembali mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan. Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, hingga saat ini mencatat sudah sebanyak 21 orang meninggal terkonfirmasi COVID-19 di kota itu.
"Hingga hari ini data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Pontianak ada 21 orang yang meninggal karena COVID-19," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 21 orang yang meninggal itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. "Tetapi pasien yang meninggal ini dipastikan positif COVID-19," ujar Sidiq.
Dalam kesempatan itu, Kadinkes Kota Pontianak menambahkan, saat ini wilayah Kota Pontianak masuk dalam zona merah dari peta penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan, dari sebanyak itu sebanyak 162 orang melaksanakan kerja sosial, dan sebanyak 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dari razia masker bersama tim gabungan yang dilakukan hari ini saja, terdata sebanyak Rp3 juta yang terkumpul dari denda paksa terhadap orang atau pelaku usaha yang tidak menggunakan masker.
"Dari razia masker hari ini di kawasan Jalan 28 Oktober hingga Jalan Budi Utomo, tercatat tiga orang pengunjung dan tiga pemilik warung kopi yang didenda karena tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak kembali mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan. Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, hingga saat ini mencatat sudah sebanyak 21 orang meninggal terkonfirmasi COVID-19 di kota itu.
"Hingga hari ini data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Pontianak ada 21 orang yang meninggal karena COVID-19," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 21 orang yang meninggal itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. "Tetapi pasien yang meninggal ini dipastikan positif COVID-19," ujar Sidiq.
Dalam kesempatan itu, Kadinkes Kota Pontianak menambahkan, saat ini wilayah Kota Pontianak masuk dalam zona merah dari peta penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020