Pemerintah Kota Pontianak, kembali akan membatasi aktivitas pesta perkawinan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan setelah ditetapkannya kota itu menjadi zona merah COVID-19.

"Terjadinya peningkatan kasus COVID-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Salah satunya, menurut dia, kegiatan pesta perkawinan dengan membatasi jumlah tamu yang datang dan mengatur jadwal kedatangan tamu sehingga tidak datang serentak serta tempat yang berpotensi terjadi kerumunan warga.

"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," kata Edi.

Selain itu, secara rutin akan digencarkan lagi razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop, kemudian bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera, katanya.

Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.

"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hingga saat ini mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat COVID-19 di kota itu.

Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020