Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat terpaksa memberlakukan shift kerja di jajarannya untuk mengantisipasi sebaran COVID-19 karena daerah tersebut sekarang masuk zona orange atau daerah resiko sedang.

"Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan shift kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pencegahan sebaran COVID-19," kata Kepala Bagian Humas Sekretatiat Daerah Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan, di Sintang, Minggu.

Disampaikan Kurniawan, pemberlakukan shift kerja itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang nomor 860/3812/BKPSDM-D Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tltatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran Bupati Sintang tertanggal 5 November 2020 itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.

Dikatakan Kurniawan, dalam surat edaran Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sintang memberikan arahan agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan mengatur masuk kerja ASN di unit masing-masing berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

"Pegawai kerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada, sisanya kerja di rumah. Pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhartikan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta wajib menerapkan protokol kesehatan," jelas Kurniawan.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya lagi, kata Kurniawan, Pjs Bupati Sintang meminta agar ASN melalukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. 

"Surat Edaran itu berlaku mulai 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ucap Iwan Kurniawan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius/Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020