Kepolisian Sektor (Polsek) Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah menangkap Ef, pelaku pembacokan terhadap Kepala Desa Makrampai, Syafei karena tidak mendapat proyek dari kades tersebut.

"Tersangka kami tangkap, karena melakukan pembacokan pada seorang Kades Makrampai, Kamis lalu (5/11) di dalam Kantor Desa Makrampai," kata Kapolsek Tebas, Iptu Amril saat dihubungi di Sambas, Senin.

Dia menjelaskan, kasus pembacokan tersebut diduga kuat karena tersangka tidak mendapat jatah proyek pembangunan jalan di Desa Makrampai. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan dan harus dijahit.

"Tersangka kami amankan saat melarikan diri di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Sambas," ungkapnya.

Amril menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau dirinya dijanjikan proyek pembangunan jalan di Desa Makrampai.

"Karena merasa kesal dijanjikan terus oleh korban, maka puncaknya tersangka marah sehingga melakukan pembacokan pada kades tersebut," katanya.

Pelaku, menurut dia, dengan kalap membacok korbannya, sehingga korbannya mengalami luka serius sehingga harus mendapat belasan jahitan.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel Mapolsek Tebas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Tersangka diancam pasal 353 KUHP penganiayaan berencana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara, dan pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, dengan ancaman dua tahun delapan bulan, kata Kapolsek Tebas.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020