Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan publik.
"Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat yang ada di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN, yakni sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan.
"Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target Pemkot Pontianak akan cepat terealisir," katanya.
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal, seperti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat.
"Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang. Sekarang dengan digitalisasi, pelayanan cukup dilakukan secara daring (online)," kata Edi.
Sebelum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan pelayanan secara online melalui laman www.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Ada 14 jenis layanan kependudukan online yang dibuka untuk masyarakat.
Ia menambahkan layanan daring tersebut mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KK yang disebabkan perubahan data, KK karena hilang dan KK karena rusak, kemudian Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, KIA hilang dan KIA rusak.
Kemudian surat keterangan pindah luar kabupaten dan provinsi, pindah antar kelurahan dan kecamatan, pindah datang dan surat keterangan penduduk nonpermanen.
Disdukcapil juga memberikan kemudahan pelayanan melalui pelayanan two in one untuk akte lahir dan KK. Artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut.
Selain itu, pelayanan two in one juga berlaku untuk akta cerai dan KK. Artinya, jika sudah terjadi perceraian otomatis pasangan tersebut sudah tidak dalam satu KK lagi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat yang ada di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN, yakni sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan.
"Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target Pemkot Pontianak akan cepat terealisir," katanya.
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal, seperti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat.
"Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang. Sekarang dengan digitalisasi, pelayanan cukup dilakukan secara daring (online)," kata Edi.
Sebelum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan pelayanan secara online melalui laman www.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Ada 14 jenis layanan kependudukan online yang dibuka untuk masyarakat.
Ia menambahkan layanan daring tersebut mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KK yang disebabkan perubahan data, KK karena hilang dan KK karena rusak, kemudian Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, KIA hilang dan KIA rusak.
Kemudian surat keterangan pindah luar kabupaten dan provinsi, pindah antar kelurahan dan kecamatan, pindah datang dan surat keterangan penduduk nonpermanen.
Disdukcapil juga memberikan kemudahan pelayanan melalui pelayanan two in one untuk akte lahir dan KK. Artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut.
Selain itu, pelayanan two in one juga berlaku untuk akta cerai dan KK. Artinya, jika sudah terjadi perceraian otomatis pasangan tersebut sudah tidak dalam satu KK lagi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020