Salah satu anggota grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.

"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A merasa tersinggung hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.

Pelapor yang berinisial A tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).

Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Polisi saat ini tengah mempelajari laporan dari A dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," pungkas Yusri.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020