Tim gabungan Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kapuas Hulu Kalimantan Barat melakukan tindakan tegas dalam razia masker di daerah tersebut. Ada 10 orang yang berasal dari luar Kapuas Hulu terjaring dalam razia dengan suhu tubuh 36.9 derajat langsung dilakukan rapid tes.

"Total keseluruhan ada 77 orang terjaring razia masker, 10 orang diantaranya berasal dari luar Kapuas Hulu sehingga Tim Satgas langsung melakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kapuas Hulu Mohd Zaini, usai kegiatan razia masker, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Zaini, selain ada rapid tes dalam razia yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, Rabu (18/11/2020) itu, juga ada 60 orang diberikan sanksi tertulis berupa pernyataan, 17 orang teguran tertulis dan empat orang diberikan sanksi edukatif seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan pancasila.
Tim gabungan Satgas COVID-19 melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Putussibau dan sekitarnya wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Istimewa)


Menurut dia, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 Tahun 2020.

"Itu bentuk komitmen kami dalam menanggulangi sebaran COVID-19 di Kapuas Hulu dengan harapan tumbuh kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Zaini.

Dia berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan dan keselamatan bersama.

"Lebih baik kita mencegah, jangan sampai kita sepelekan wabah COVID-19," tegas Zaini.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020