Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi meminta setiap sekolah di daerah itu siap melaksanakan pembelajaran tatap muka pada awal Januari 2021 dengan mempersiapkan semua ketentuan yang ada.
"Kementerian Pendidikan memberikan pilihan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka pada awal Januari 2021 dengan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya, harus ada usulan dari sekolah dan persetujuan dari orang tua murid," kata Sugeng di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan izin itu diberikan berdasarkan perkembangan kasus. Pemerintah tidak serta merta memberikan izin jika daerah yang akan menggelar belajar tatap muka itu masih dalam kategori zona merah atau orange.
"Jika kondisinya berada di zona merah atau orange, tidak berani juga untuk tatap muka," tuturnya.
Sugeng mengatakan untuk pemetaan zonasi tentang perkembangan kasus COVID-19 perlu dilakukan hingga tingkat kelurahan dan desa. Hal itu bisa menjadi acuan bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah maupun pedalaman untuk menggelar belajar tatap muka atau tetap dalam jaringan (daring).
Dia menambahkan pemerintah kabupaten bisa saja mengizinkan untuk menggelar belajar tatap muka, untuk SD maupun SMP. Sementara untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Harapan ke depan, pemetaan zonasi kasus COVID-19 tidak hanya se-kabupaten, melainkan hingga kecamatan, desa maupun kelurahan," katanya.
Kemudian, lanjutnya, ada syarat lain yang mesti dipenuhi sebelum mengizinkan digelarnya belajar tatap muka. Antara lain, kelengkapan sarana dan prasarana protokol COVID-19, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, tempat cuci tangan, dan pengukur suhu badan.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap guru-guru yang memiliki penyakit bawaan. "Jika memiliki sebaiknya tidak masuk mengajar di sekolah," tuturnya.
Syarat lainnya adalah persetujuan orang tua. "Meskipun berada di zona hijau, jika tidak ada persetujuan orang tua, belajar tatap muka tetap tidak bisa digelar," katanya.
Ia menambahkan di SKB empat menteri sudah membahas detail terkait protokol kesehatan yang mesti dipenuhi untuk belajar tatap muka di sekolah.
Sementara untuk pelaksanaan tes cepat maupun tes usap menjadi kebijakan kepala daerah. Ia berharap, ke depan, dari pemerintah kabupaten/kota, bisa menambah anggaran untuk pelaksanaan tes cepat maupun tes usap. Utamanya untuk guru, karena harus dipastikan keamanan dalam proses belajar mengajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kementerian Pendidikan memberikan pilihan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka pada awal Januari 2021 dengan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya, harus ada usulan dari sekolah dan persetujuan dari orang tua murid," kata Sugeng di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan izin itu diberikan berdasarkan perkembangan kasus. Pemerintah tidak serta merta memberikan izin jika daerah yang akan menggelar belajar tatap muka itu masih dalam kategori zona merah atau orange.
"Jika kondisinya berada di zona merah atau orange, tidak berani juga untuk tatap muka," tuturnya.
Sugeng mengatakan untuk pemetaan zonasi tentang perkembangan kasus COVID-19 perlu dilakukan hingga tingkat kelurahan dan desa. Hal itu bisa menjadi acuan bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah maupun pedalaman untuk menggelar belajar tatap muka atau tetap dalam jaringan (daring).
Dia menambahkan pemerintah kabupaten bisa saja mengizinkan untuk menggelar belajar tatap muka, untuk SD maupun SMP. Sementara untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Harapan ke depan, pemetaan zonasi kasus COVID-19 tidak hanya se-kabupaten, melainkan hingga kecamatan, desa maupun kelurahan," katanya.
Kemudian, lanjutnya, ada syarat lain yang mesti dipenuhi sebelum mengizinkan digelarnya belajar tatap muka. Antara lain, kelengkapan sarana dan prasarana protokol COVID-19, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, tempat cuci tangan, dan pengukur suhu badan.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap guru-guru yang memiliki penyakit bawaan. "Jika memiliki sebaiknya tidak masuk mengajar di sekolah," tuturnya.
Syarat lainnya adalah persetujuan orang tua. "Meskipun berada di zona hijau, jika tidak ada persetujuan orang tua, belajar tatap muka tetap tidak bisa digelar," katanya.
Ia menambahkan di SKB empat menteri sudah membahas detail terkait protokol kesehatan yang mesti dipenuhi untuk belajar tatap muka di sekolah.
Sementara untuk pelaksanaan tes cepat maupun tes usap menjadi kebijakan kepala daerah. Ia berharap, ke depan, dari pemerintah kabupaten/kota, bisa menambah anggaran untuk pelaksanaan tes cepat maupun tes usap. Utamanya untuk guru, karena harus dipastikan keamanan dalam proses belajar mengajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020