Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, M Ayub di Pontianak, Selasa menyebutkan, TPPK dibentuk berdasarkan petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dengan tujuan untuk antisipasi dan penanganan tindak kekerasan atau perundungan, yang dimulai dari tingkat kabupaten dan kecamatan hingga di sekolah-sekolah.
"Jadi TPPK ini nanti akan bertugas secara cepat jika ada kasus-kasus bullying," jelasnya di Pontianak.
Meskipun hingga saat ini di Kubu Raya masih nol kasus perundungan di lingkungan sekolah, Ayub tetap menekankan kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Kubu Raya untuk membentuk TPPK.
"Hingga saat ini kita tidak menemukan kasus bullying. Jika pun terjadi itu biasanya belum kita kategorikan bullying, tetapi mungkin salah kaprah saja pada anak-anak ketika jam istirahat atau pulang, mereka bermain sembari bergurau," jelasnya Selasa (23/1).
Berdasarkan data dari Kemendikbud, terdapat 264 TPPK dari 977 satuan pendidikan di Kubu Raya. 264 TPPK ini berada di sembilan kecamatan dengan persentase tertinggi berada di Kecamatan Rasau Jaya.
TPPK Kubu Raya telah terbentuk sejak tahun 2023 dan hingga kini Dinas Pendidikan Kubu Raya terus mendorong semua sekolah di wilayah Kubu Raya untuk tetap bersiaga jika terjadi kasus perundungan, dan segera ditangani sesuai dengan mekanisme yang telah di bentuk oleh pihak Kementerian.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (D3PKB) Kabupaten Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani membenarkan jika hingga saat ini masih nol kasus bullying atau perundungan di lingkungan satuan pendidikan Kubu Raya.
"Tahun 2024 belum ada kasus perundungan di sekolah. 2023 kasus perundungan yang kita dampingi TKP-nya di Kota Pontianak, sedangkan anak-anak yang terlibat beralamat di Kubu Raya," jelas Dyah, Rabu (24/1).
Untuk mencegah perundungan di lingkungan satuan pendidikan, DP3KB Bidang Perlindungan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya, terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak di sekolah atau pesantren.
Selain melakukan sosialisasi perlindungan anak di sekolah, DP3KB Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, bersama dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK remaja SMA/SMK/pesantren setingkat Aliyah) serta Duta Generasi Berencana (genre) dan Forum Anak Daerah juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan stunting, melalui cegah perkawinan anak dan materi terkait persiapan keluarga bagi remaja di lingkungan sekolah.
"Perkawinan anak sama dengan cegah kekerasan terhadap anak, sama dengan cegah stunting," jelasnya.