Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kesehatan mengikuti sosialisasi pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi COVID-19 yang digelar Kejaksaan Negeri Landak di Kantor Bupati Landak, di Ngabang, Selasa.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini Bupati Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak pada April yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Baringin, di Ngabang.

Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tatausaha negara, di antaranya kewenangan melakukan penegakan hukum,bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Pada kesempatan ini Dinkes Kabupaten Landak meminta pendampingan hukum terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk COVID-19, karena pengadaan ini dilaksanakan dalam suasana pandemi hingga banyak hal-hal terkait harga dan lain-lain yang melambung tinggi," tuturnya.

Terkait hal tersebut, Dinkes Landak meminta Kejaksaan Negeri Landak untuk pendampingan dan konsultasi kepada BPKP agar dalam pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya, mengingat banyak sekali peraturan-peraturan yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Ke depan Kejari Landak siap untuk bersinergi dengan OPD lainnya dalam hal pendampingan," kata Baringin.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada seluruh OPD untuk dapat melakukan konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Landak yang bertujuan mengetahui langkah-langkah tepat dalam menjalankan pekerjaan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan Negeri Landak yang telah memberikan pendampingan hukum atas kegiatan pengadaan barang/jasa logistik COVID-19. Saya harap OPD lain juga mengikuti langkah baik Dinas Kesehatan untuk dapat melakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Landak agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Karolin.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020