Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut bahwa tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
"Hingga saat ini tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkot Pontianak yang wajib LHKPN sebanyak 1.683 orang," kata Edi Rusdi Kamtono saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi, hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis, meskipun ada beberapa kendala yang dirasakan berkaitan dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.
"Termasuk mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya," katanya.
Selain itu, lanjut Edi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya, terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi COVID-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan.
"Sehingga anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan yang berfokus pada penanganan penanggulangan COVID-19 dan juga memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha melalui pengurangan dan pembebasan pajak selama masa pandemi COVID-19.
Edi menambahkan, terjadinya perubahan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan belanja modal yang sudah dialokasikan dalam perubahan anggaran, kemudian perbaikan juga sudah dilakukan pada tujuh area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran. "Database pokok-pokok pikiran dari DPRD telah tersusun dan terus ditingkatkan kualitasnya dengan membuat aplikasi," sebutnya.
Berkaitan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Edi menyebut pihaknya meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel. Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.
Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen. "Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021," kata Edi.
Untuk manajemen aset daerah, Pemkot Pontianak telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset, yang hngga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VI KPK RI, Didik A Widjanarko mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi juga perlu dilakukan," katanya.
Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas. "Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hingga saat ini tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkot Pontianak yang wajib LHKPN sebanyak 1.683 orang," kata Edi Rusdi Kamtono saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi, hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis, meskipun ada beberapa kendala yang dirasakan berkaitan dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.
"Termasuk mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya," katanya.
Selain itu, lanjut Edi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya, terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi COVID-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan.
"Sehingga anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan yang berfokus pada penanganan penanggulangan COVID-19 dan juga memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha melalui pengurangan dan pembebasan pajak selama masa pandemi COVID-19.
Edi menambahkan, terjadinya perubahan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan belanja modal yang sudah dialokasikan dalam perubahan anggaran, kemudian perbaikan juga sudah dilakukan pada tujuh area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran. "Database pokok-pokok pikiran dari DPRD telah tersusun dan terus ditingkatkan kualitasnya dengan membuat aplikasi," sebutnya.
Berkaitan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Edi menyebut pihaknya meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel. Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.
Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen. "Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021," kata Edi.
Untuk manajemen aset daerah, Pemkot Pontianak telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset, yang hngga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VI KPK RI, Didik A Widjanarko mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi juga perlu dilakukan," katanya.
Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas. "Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020