Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Kalimantan Barat, pukul 09.00 WIB, Senin (30/11/2020), besok.
"Agenda sidang besok itu, mendengarkan keterangan saksi pengadu dan teradu serta saksi-saksi terkait, kami sudah memanggil semua pihak terkait lima hari sebelum sidang," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, melalui rilis yang diterima ANTARA, Minggu malam.
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP (@medsosdkpp).
Ia menjelaskan perkara itu diadukan oleh M Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M, Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.
Ada pun penyelenggara Pemilu yang diadukan yaitu Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai teradu I sampai V.
Dikatakan Bernad, pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai teradu VI sampai X.
Bernad mengatakan bahwa Yashir Anshari menduga teradu I hingga teradu V, melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan.
Kemudian, mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Sedangkan teradu VI hingga teradu X, kata Bernad, telah diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
"Sidang itu besok akan di pimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," ucap Bernad.
Dalam sidang kode etik itu, kata Bernad, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19, yaitu memfasilitasi rapid tes bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut.
"Rapid tes akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai dan bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata Bernad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Agenda sidang besok itu, mendengarkan keterangan saksi pengadu dan teradu serta saksi-saksi terkait, kami sudah memanggil semua pihak terkait lima hari sebelum sidang," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, melalui rilis yang diterima ANTARA, Minggu malam.
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP (@medsosdkpp).
Ia menjelaskan perkara itu diadukan oleh M Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M, Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.
Ada pun penyelenggara Pemilu yang diadukan yaitu Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai teradu I sampai V.
Dikatakan Bernad, pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai teradu VI sampai X.
Bernad mengatakan bahwa Yashir Anshari menduga teradu I hingga teradu V, melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan.
Kemudian, mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Sedangkan teradu VI hingga teradu X, kata Bernad, telah diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
"Sidang itu besok akan di pimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," ucap Bernad.
Dalam sidang kode etik itu, kata Bernad, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19, yaitu memfasilitasi rapid tes bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut.
"Rapid tes akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai dan bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata Bernad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020