Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dr Sidiq Handanu mengimbau kepada para pemilik warung kopi (warkop) yang ada di kota itu agar ikut menegur pengunjungnya yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker.

"Kami minta para pemilik warkop juga aktif dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga ikut menegur atau mengimbau kepada pengunjungnya agar tidak berkerumun dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," katanya di Pontianak, Senin.

Sebelumnya, di salah satu warkop di Jalan Reformasi, Sabtu (28/11) malam ditemukan sekitar 250 hingga 300 orang yang ada di dalam satu warkop itu,  tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Tes cepat 214 pengunjung warkop Jalan Reformasi, 13 reaktif COVID-19

"Mereka sama sekali tidak menjaga jarak sebagaimana yang ditentukan dalam aturan protokol kesehatan. Dalam hal itu pihak Satpol PP akan melakukan teguran dan tindakan terhadap warkop itu," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak kembali melakukan penertiban dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan menyasar warung kopi dan kafe yang berada di Jalan Reformasi yang tidak menaati aturan.

"Dari 214 orang yang dilakukan tes cepat sebanyak 13 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif, sehingga mereka dilakukan tes usap, yang hasilnya akan diketahui, Selasa (1/12) esok," kata Sidiq Handanu.

Baca juga: Seorang pengunjung warung kopi di Pontianak positif COVID-19

Ia menambahkan, saat ini Kota Pontianak masih zona oranye karena untuk mencapai kuning upayanya harus lebih giat lagi agar angkanya lebih turun dari kemarin.

Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak, mencatat sebanyak 200 warung kopi yang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu.

Kemudian, untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi.

Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan bisa diberikan sanksi sosial atau denda sebesar Rp200 ribu, sementara bagi pelaku usaha didenda sebesar Rp1 juta atau hingga saat ini sudah tercatat sebesar Rp146 juta dari sanksi denda yang diterapkan tersebut.

Baca juga: Sebagian Warkop di Pontianak masih melanggar batas jam operasi
Baca juga: 18 reaktif dari hasil tes cepat di sebuah warung kopi di Pontianak
Baca juga: Edi Kamtono tinjau tes usap COVID-19 di sejumlah warkop

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020