Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menyerahkan hibah sebidang tanah seluas 1.066 meter persegi di Jalan Gunung Kota, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi di Pontianak, Senin, mengatakan, Senin ini Pemkot Pontianak telah menyerahkan hibah sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Selatan.
"Berita Acara (BA) serah terima hibah tanah tersebut hari ini juga telah ditandatangani pihak Pemkot Pontianak dan Kemenag Pontianak," ujarnya.
Dijelaskannya, memang saat ini status sertifikat tersebut masih hak pakai, kemudian untuk selanjutnya, diserahkan kepada Kemenag sebagai penerima hibah.
"Selanjutnya menjadi urusan pihak Kemenag Pontianak sebagai penerima hibah," kata Sekda.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Pontianak atas hibah tanah yang telah diserahkan itu.
Pemanfaatan tanah tersebut untuk pembangunan KUA Kecamatan Pontianak Selatan. "Karena syarat pembangunan SBSN tersebut harus milik instansi terkait yakni Kementerian Agama," katanya
Pembangunan KUA saat ini sudah dilaksanakan pada dua kecamatan dan telah menjadi hak milik, yakni Pontianak Utara dan Tenggara. "Insya Allah hibah yang kami terima ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan KUA mendatang demi meningkatkan pelayanan nikah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi di Pontianak, Senin, mengatakan, Senin ini Pemkot Pontianak telah menyerahkan hibah sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Selatan.
"Berita Acara (BA) serah terima hibah tanah tersebut hari ini juga telah ditandatangani pihak Pemkot Pontianak dan Kemenag Pontianak," ujarnya.
Dijelaskannya, memang saat ini status sertifikat tersebut masih hak pakai, kemudian untuk selanjutnya, diserahkan kepada Kemenag sebagai penerima hibah.
"Selanjutnya menjadi urusan pihak Kemenag Pontianak sebagai penerima hibah," kata Sekda.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Pontianak atas hibah tanah yang telah diserahkan itu.
Pemanfaatan tanah tersebut untuk pembangunan KUA Kecamatan Pontianak Selatan. "Karena syarat pembangunan SBSN tersebut harus milik instansi terkait yakni Kementerian Agama," katanya
Pembangunan KUA saat ini sudah dilaksanakan pada dua kecamatan dan telah menjadi hak milik, yakni Pontianak Utara dan Tenggara. "Insya Allah hibah yang kami terima ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan KUA mendatang demi meningkatkan pelayanan nikah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020