Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 606 jamaah calon haji asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat batal berangkat tahun ini, karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pontianak Syamsul Bahri di Pontianak, Rabu, mengatakan, sebanyak 606 jamaah calon haji itu adalah mereka yang telah melunaskan pembiayaan untuk keberangkatan haji tahun ini.
"Sebenarnya keseluruhan ada 621 jamaah, tetapi yang baru melunaskan hanya 606 jamaah atau masih ada 15 lagi yang tidak melunaskan biaya pelaksanaan ibadah haji tahun ini, dan mereka yang batal berangkat itupun secara otomatis akan terhitung lunas untuk biaya keberangkatan tahun depan, tetapi dengan catatan, jika tidak mengambil biaya yang telah dilunaskan itu," ujarnya.
Dia berharap semua jamaah calon haji bisa memahami kebijakan ini. Sementara hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan haji dan umrah untuk tahun ini.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap, Umat Islam Kota Pontianak atau Provinsi Kalbar, pada umumnya agar bersabar terkait ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji pada musim haji 1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Kalau memang tahun ini ditiadakan, maka diharapkan tahun depan sudah kembali normal atau ada pemberangkatan jamaah haji," katanya.
Dia berharap, Umat Islam tetap sabar, dan terus meningkatkan ibadahnya. "Segala sesuatu tetap ada hikmahnya, karena kalau kita tetap melanjutkan menjalankan ibadah haji tahun ini, sementara pemerintah tidak mengizinkan, maka sulit juga," ujarnya.
Edi menambahkan dalam hal ini, menurut dia, para jamaah calon haji sudah mendapat informasi terkait itu. "Tetapi kami tetap akan mensosialisasikan terkait ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.
Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah, katanya. "Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan," kata dia.
Sebanyak 606 jamaah calon haji Kota Pontianak batal berangkat
Rabu, 3 Juni 2020 14:38 WIB