Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
"Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi COVID-19.
"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.
Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.
"Pada masa seperti ini yang kita harapkan selain pilkada itu bisa berjalan dengan jujur dan adil serta bersih. Bersih artinya penyelenggaraan pilkada ini tidak mengakibatkan meluasnya penyebaran COVID-19 itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi COVID-19.
"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.
Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.
"Pada masa seperti ini yang kita harapkan selain pilkada itu bisa berjalan dengan jujur dan adil serta bersih. Bersih artinya penyelenggaraan pilkada ini tidak mengakibatkan meluasnya penyebaran COVID-19 itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020