Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu Kalimantan Barat secara resmi memusnahkan 312 surat suara rusak dan berlebih dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Kapuas Hulu, pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan dengan cara di bakar.

"Surat suara rusak atau cacat berjumlah 285 lembar, sedangkan kelebihan surat suara sebanyak 27 lembar, total keseluruhan 312 lembar surat suara yang di musnakan sesuai aturan " kata Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, usai pemusnahan surat suara di halaman KPU Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Yani, kebutuhan surat suara Pilkada Kapuas Hulu kontrak dengan pihak percetakan sebanyak 187.933 lembar, yang diterima KPU Kapuas Hulu sebanyak 187.512 lembar.

Kemudian setelah proses sortir diketahui kondisi surat suara baik sebanyak 187.227 lembar, kondisi rusak sebanyak 285 lembar dan kekurangan sebanyak 766 lembar surat suara.
 
Proses pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dengan cara di bakar oleh KPU Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Foto ANTARA/Timotius)


"Kerusakan dan kekurangan surat suara itu kami tuangkan dalam berita acara, untuk kekurangan 766 surat suara dikirimkan kembali oleh percetakan, lalu kami sortir kembali terdapat kelebihan 27 surat suara, sehingga kerusakan dan kelebihan surat suara itu yang kami musnahkan," kata Yani.

Menurut Yani, untuk surat suara dan kelengkapan Pilkada Kapuas Hulu semua lengkap sesuai kebutuhan dan sudah di distribusikan ke masing-masing Tempat pemungutan suara (TPS).

"Pendistribusian sudah kami laksanakan pada 5-7 Desember 2020 dan di pastikan saat ini sudah tiba di 805 TPS di wilayah Kapuas Hulu dan pencoblosan 9 Desember 2020 siap dilaksanakan sesuai aturan," kata Yani.

Pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu disaksikan oleh Bawaslu Kapuas Hulu dan sejumlah Forkompinda Kapuas Hulu yang dituangkan dalam berita acara.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020