Pihak manajemen Batik Air memastikan telah menjalankan prosedur protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 untuk maskapai penerbangan mereka dan memastikan apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.
"Melalui keterangan resmi ini kami ingin menyampaikan bahwa terkait adanya temuan penumpang yang menggunakan maskapai kami yang terbang pada hari Senin (22/12) dan ternyata positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan Satgas COVID-19 di Bandara Supadio Pontianak, itu merupakan di luar kewenangan kami," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers, Jumat.
Dia menjelaskan, mengenai operasional penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Danang menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," katanya.
Dirinya menambahkan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi COVID-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, lanjutnya, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
"Jadi, apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," katanya.
Danang juga mengatakan, Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
"Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Melalui keterangan resmi ini kami ingin menyampaikan bahwa terkait adanya temuan penumpang yang menggunakan maskapai kami yang terbang pada hari Senin (22/12) dan ternyata positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan Satgas COVID-19 di Bandara Supadio Pontianak, itu merupakan di luar kewenangan kami," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers, Jumat.
Dia menjelaskan, mengenai operasional penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Danang menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," katanya.
Dirinya menambahkan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi COVID-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, lanjutnya, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
"Jadi, apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," katanya.
Danang juga mengatakan, Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
"Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020