Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk merayakan Tahun Baru dengan berdoa di rumah masing-masing dan tidak ada konvoi atau pun berkerumun serta pesta kembang api.

"Rayakan Tahun Baru di rumah saja, perbanyak berdoa, semoga COVID-19 segera berlalu," kata AKBP Wedy Mahadi, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Wedy, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang melaksanakan konvoi atau pawai dan berkerumun saat malam pergantian tahun.

Menurut dia, keselamatan bersama di tengah pandemi COVID-19 sangat penting dari pada harus hura-hura merayakan pergantian Tahun Baru dengan cara konvoi pawai dan terjadi kerumunan.

"Keselamatan rakyat hukum paling tertinggi dan bagi yang melanggar ketentuan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Wedy.

Dikatakan Wedy, ada ancaman pidana bagi yang berkerumun pada masa pandemi, sesuai Undang-Undang nomor 06 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan, tertuang dalam pasal 39, yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan  dan atau menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, di penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Undang-Undang nomor 14 Tahun 1998 Tentang wabah penyakit menular disebutkan bahwa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, di ancam pidana satu tahun.

Selain itu, kata Wedy, dalam KUHP juga terdapat pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana selama satu tahun empat bulan.

Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 KUHP ayat satu (1), tidak menuruti pemerintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang di pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

"Jadi itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan kami sudah sosialisasikan dan imbau ke seluruh wilayah Kapuas Hulu, agar pada pergantian malam Tahun Baru tidak ada yang melanggar ketentuan tersebut," kata Wedy.

Ia pun kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kami tegas dalam hal ini, karena ini menyangkut keselamatan kita bersama di tengah wabah COVID-19," tegas Wedy.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020