Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tetap berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan Maladministrasi walaupun di tengah pandemi COVID-19. 

Sepanjang tahun 2020, bidang pertanahan mendominasi laporan ke Kmbudsman RI Perwakilan Kalbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat mengatakan sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 115 pengaduan masyarakat.

Dari 115 pengaduan tersebut, terdapat 11 pengaduan yang ditutup pada tahap verifikasi laporan karena belum memenuhi formil dan materiil sebagaimana Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

"Total pengaduan masyarakat yang diterima dan didaftarkan sebagai laporan sebanyak 104 laporan termasuk 2 laporan yang dilimpahkan penanganannya dari Ombudsman RI Jakarta dan 3 laporan reaksi cepat Ombudsman," kata dia

Ia menambahkan jumlah konsultasi non laporan sebanyak 284 kali dan surat tembusan yang menjadi atensi Ombudsman Kalbar sebanyak 84 surat. Jumlah konsultasi masyarakat tahun ini meningkat jika dibandingkan penerimaan konsultasi pada Tahun 2019 yaitu sebanyak 217 konsultasi.

Termasuk yang banyak dikonsultasikan adalah selama pembukaan posko pengaduan COVID-19 terkait permasalahan bantuan pemerintah, perbankan, kesehatan dan lainnya pada bulan April - Juni lalu dan posko pengaduan terkait PPDB 2020 pada bulan Juli - Agustus 2020.

"Pengaduan non laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Kalbar melalui posko COVID Ombudsman RI terkait bantuan sosial dan pelayanan perbankan selama COVID-19 yaitu sebanyak 8 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti," jelas dia.

Berdasarkan cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak dilakukan melalui datang langsung sebanyak 56 laporan, surat sebanyak 40 laporan dan sisanya melalui telepon dan aplikasi Whatsapp. Persebaran wilayah asal pelapor paling banyak dari Kota Pontianak, Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah

Berdasarkan substansi laporan yang diterima, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah substansi pertanahan sebanyak 35 laporan, substansi pertambangan sebanyak 9 laporan, kepolisian, kepegawaian, adminduk masing-masing sebanyak 7 laporan, serta sisanya adalah substansi lain seperti pelayanan desa, ketenagakerjaan, pemukiman atau perumahan, infrastruktur, pendidikan dan lain-lain.

"Kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan yaitu pemerintah daerah, BPN, BUMN/BUMD dan Kepolisian. Bentuk dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan yaitu dugaan tidak patut, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut dan sisanya dugaan keberpihakan dan permintaan imbalan," kata dia.

Secara umum jumlah laporan masyarakat tahun 2020 yang sudah diselesaikan sebanyak 81 laporan atau 77,89 persen dan yang masih dalam proses sebanyak 23 laporan atau 21,11 persen.

"Kami juga mengapresiasi keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pengawasan pelayanan publik di Kalbar dengan berani menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman serta apresiasi atas kerja responsif pemerintah daerah dan instansi lembaga yang dilaporkan untuk menyelesaikan pengaduan secara cepat," kata dia.

Dalam kinerja pengawasan pelayanan publik, serangkaian kegiatan yang telah dilakukan di antaranya pembukaan gerai pengaduan (PVL On The Spot) pada tempat-tempat strategis yang diakses masyarakat, seperti Kantor Pertanahan, Disdukcapil dan Samsat.

Kemudian ada pengawasan penerimaan CPNS yang diselenggarakan Pemerintah daerah dan Instansi/Lembaga seperti Kanwil Kemenkumham dan Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2020

Menjadi saksi dalam berbagai kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah (Pemkot Singkawang, Pemkab Kubu Raya) dan Instansi/Lembaga (Unit Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Direktorat Intelkam Polda Kalbar dan lainnya)

Selanjutnya, sosialisasi hasil penilaian kepatuhan dan pendampingan persiapan survei Kepatuhan Pelayanan Publik terhadap UU 25 Tahun 2009 pada Pemda dan ikut serta dalam kajian dan investigasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Jakarta terkait tata kelola warkah (dengan melibatkan Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak) serta monitoring persiapan kelengkapan alat pelindung diri protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota tahun 2020 (dengan melibatkan KPUD Sambas).

Pelaksanaan pembentukan Focal Point/naraubung instansi sebagai sarana percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang melibatkan dari Itwasda Polda Kalbar, Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, BPN Provinsi Kalbar, Inspektorat Provinsi Kalbar, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Koordinasi dan pengembangan jaringan yang melibatkan unsur masyarakat dari ibu-ibu PEKKA, organisasi Mata Garuda, mahasiswa dan lainnya serta pelaksanaan kajian cepat perwakilan mengenai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan pada UPT Wasnaker Wilayah I Provinsi Kalbar.

Dari sisi penggunaan anggaran, Ombudsman Kalbar telah melakukan realisasi anggaran sebesar Rp680.397.843 atau 99,02 persen , dengan rincian penggunaan untuk pelaksanaan dukungan manajemen sebesar Rp505.526.893 atau 98,7 persen dan pengawasan pelayanan publik sebesar Rp174.870.950 atau 99,95 persen. Pengawasan pelayanan publik meliputi kegiatan sosialisasi edukasi, penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi.

Pada Tahun 2021, Ombudsman Kalbar berkomitmen untuk dapat mengakomodir pengaduan masyarakat secara lebih luas, membuka akses dan kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya agar dapat menjangkau daerah-daerah sulit, percepatan penyelesaian laporan masyarakat melalui penguatan nara hubung, serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal, dalam rangka mewujudkan pelayanan berkualitas, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021